NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap praktik pungutan liar (pungli) terhadap truk angkutan barang di Jalan Kawasan Pancatama, Desa Namboilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Sebanyak tujuh pelaku pungli berhasil diamankan, setelah dilaporkan telah menjalankan aksinya selama empat tahun terakhir.
Penangkapan para pelaku dilakukan dalam dua tahap oleh Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten. Pada Rabu, 7 Mei 2025, lima pelaku pertama berhasil ditangkap saat sedang melakukan aksi pungli terhadap sopir truk. Mereka adalah NN (47), IO (40), SI (49), SN (44), dan RA (25).
“Penangkapan ini berdasarkan laporan informasi dari masyarakat tentang adanya aksi pemerasan terhadap kendaraan yang masuk kawasan Pancatama. Tarif pungli yang dikenakan bervariasi, yakni Rp25.000 untuk truk besar, Rp15.000 untuk truk kecil, dan Rp10.000 untuk mobil box. Dari hasil pungli, para pelaku bisa mengantongi hingga Rp7 juta per hari,” ungkap Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan.
Keesokan harinya, Kamis, 8 Mei 2025, polisi kembali melakukan pengembangan dan menangkap dua tersangka tambahan, yaitu TI (46) dan SI (44). Penangkapan ini sekaligus membongkar jaringan pungli yang selama ini meresahkan para sopir dan pengusaha angkutan.
Barang Bukti yang Diamankan:













