Hukrim

7 Pelaku Pungli Truk di Kawasan Pancatama Serang Ditangkap Polda Banten

385
×

7 Pelaku Pungli Truk di Kawasan Pancatama Serang Ditangkap Polda Banten

Sebarkan artikel ini
  • Uang tunai hasil pungli sebesar Rp2.238.000,-
  • Tiket pungli berbagai warna dan nominal:
    • 1 bundel tiket biru Rp25.000,-
    • 1 bundel tiket putih Rp20.000,-
    • 1 bundel tiket kuning Rp10.000,-
    • 1 bundel tiket pink Rp10.000,-

Atas perbuatannya, tujuh tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kombes Pol Dian Setyawan mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami pungli atau tindakan pemerasan. “Kami tegaskan, Polda Banten akan menindak tegas segala bentuk pungli. Laporkan kepada kami jika mengalami atau melihat aksi semacam ini. Kerja sama masyarakat sangat penting untuk menciptakan iklim usaha dan transportasi yang aman,” tutupnya. (Adit Edi.S)

Tinggalkan Balasan