NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Munculnya pemberitaan mengenai dugaan kepemilikan lahan ilegal oleh oknum Kepala Desa Sukaharja, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, telah menarik perhatian publik. Pembangunan pesat di wilayah ini, yang melibatkan investasi besar dari perusahaan-perusahaan seperti PT. Alama Sutra dan PT. Puri Jaya, menjadi latar belakang isu ini.
Menurut laporan yang beredar, dua pekerja dari PT. Puri Jaya, yang meminta identitas mereka dirahasiakan, mengungkapkan kepada tim media pada Jumat, 7 Februari 2025, bahwa oknum Kades Sukaharja diduga menguasai sekitar 13 titik lahan ilegal. Mereka menuding bahwa lahan-lahan tersebut diperoleh selama masa jabatan Kades melalui praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Informasi yang kami terima menunjukkan bahwa Kades Sukaharja membeli lahan secara ilegal dengan memanfaatkan jabatannya,” ungkap salah satu pekerja.
Lebih mencengangkan, sebagian besar lahan tersebut terdaftar atas namanya.
Dugaan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai asal-usul dana yang digunakan untuk akuisisi lahan tersebut. Pekerja PT. Puri Jaya juga menyoroti keanehan terkait status kepemilikan, di mana lahan-lahan itu tetap memiliki legalitas yang sah dari perusahaan mereka.













