Pendidikan

Masuk SMAN 25 Kabupaten Tangerang, Orang Tua Ngaku Dimintai Rp3 Juta

477
×

Masuk SMAN 25 Kabupaten Tangerang, Orang Tua Ngaku Dimintai Rp3 Juta

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025-2026 di SMAN 25 Kabupaten Tangerang diwarnai dugaan praktik pungutan liar. Seorang wali murid mengaku dimintai uang sebesar Rp3 juta oleh pihak perantara agar anaknya bisa diterima di sekolah negeri tersebut.

Dalam pengakuannya kepada wartawan, Rabu (2/7/2025), orang tua siswa yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut bahwa dirinya mendaftarkan anak melalui seorang pemilik sekolah swasta berinisial SHR yang kemudian mengarahkan proses kepada seseorang berinisial JYD. Menurutnya, sejumlah siswa lainnya juga diduga mengalami hal serupa.

“Anak saya sebelumnya sekolah di SMP milik SHR. Setelah lulus, anak saya didaftarkan ke SMAN 25 Kabupaten Tangerang lewat SHR. Tapi saya diminta uang Rp3 juta. Anak saya akhirnya diterima,” ujarnya saat ditemui di wilayah Sepatan Timur.

Ia menambahkan, SHR menyebut bahwa proses penerimaan siswa turut melibatkan JYD, yang kemudian mengklaim menjalin komunikasi dengan pihak dewan. Namun, hingga kini belum ada konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut.

“Informasinya begitu. Tapi saya tidak tahu pasti siapa dewan yang dimaksud,” tambahnya.

Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala SMAN 25 Kabupaten Tangerang, Heri Hermawan, menegaskan bahwa seluruh proses penerimaan siswa telah dilakukan sesuai ketentuan dan sistem yang berlaku.

“Semua siswa yang diterima telah diverifikasi dan di-ranking berdasarkan sistem. Kalau ada pihak di luar yang mengklaim membantu, bisa saja itu hanya kebetulan siswa yang bersangkutan memang lolos berdasarkan sistem,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Terkait dugaan kecurangan, Heri menegaskan pihak sekolah akan mengambil tindakan tegas jika ditemukan bukti manipulasi data.

“Kalau ada oknum yang memalsukan data, seperti menaikkan nilai agar lolos, dan terbukti, kelulusan bisa kami batalkan. Tapi kami tidak bisa menindak tanpa bukti,” tegasnya.

Heri juga menekankan bahwa sekolah tidak memiliki keterlibatan dalam transaksi uang yang mungkin terjadi di luar mekanisme resmi.

“Kalau memang terjadi transaksi di luar, itu bukan tanggung jawab sekolah. Kami bekerja sesuai aturan,” imbuhnya.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan NASIONALXPOS.CO.ID masih berupaya menghubungi SHR dan JYD untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi atas informasi yang disampaikan oleh wali murid tersebut.

Pihak berwenang diharapkan dapat menyelidiki dugaan praktik percaloan dan pungutan liar dalam proses SPMB agar prinsip transparansi dan keadilan dalam dunia pendidikan tetap terjaga. (Ig)

Tinggalkan Balasan