Pendidikan

Dana BOS Digasak, Hukum Dilemaskan ?

102
×

Dana BOS Digasak, Hukum Dilemaskan ?

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, SERANG, – Skandal penyelewengan dana BOS kembali mencoreng wajah pendidikan di Provinsi Banten.

Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap dugaan kerugian negara sebesar Rp10,6 miliar yang terjadi di 61 sekolah negeri jenjang SMA, SMK, dan SLB.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Modusnya terbilang klasik, namun tetap mencengangkan: pengadaan fiktif melalui platform SIPLAH, kelebihan bayar yang tidak wajar, hingga laporan pertanggungjawaban yang diduga direkayasa.

Kasus paling mencolok ditemukan di SMKN 2 Kota Serang. Sekolah ini diduga melakukan kelebihan bayar senilai lebih dari Rp1,1 miliar.

Dana BOS digunakan untuk membayar pengadaan barang dan jasa yang tak pernah datang, konsumsi berlebih hingga empat kali sehari, serta melibatkan perusahaan pinjaman yang tidak memiliki kredibilitas.

Temuan ini memperlihatkan pola sistematis yang bukan lagi kelalaian, tetapi indikasi kuat adanya niat jahat yang terencana.

Namun, alih-alih ditindak tegas, Pemerintah Provinsi Banten justru memilih pendekatan lunak. Gubernur Andra Soni menyebut dana yang bermasalah telah dikembalikan ke kas daerah.

Kepala sekolah cukup diberi pembinaan. Tidak ada sanksi pidana, tidak ada pengumuman nama pelaku, bahkan tidak ada proses hukum yang dibuka ke publik. Langkah ini menimbulkan kecurigaan luas, bahwa skandal besar ini justru sedang diredam oleh struktur birokrasi itu sendiri.

Muhamad Harsono Tunggal Putra mengecam keras sikap tersebut. Ia menilai kebijakan “pengembalian dana sebagai penyelesaian” adalah bentuk impunitas yang terang-terangan.

Menurutnya, negara tidak boleh tunduk pada narasi damai dalam urusan korupsi uang rakyat, apalagi di sektor pendidikan yang menyangkut masa depan anak-anak bangsa.

“Rakyat miskin mencuri sandal langsung dipenjara. Tapi kepala sekolah yang menggelapkan miliaran cukup minta maaf dan mengembalikan uang, lalu pulang tenang? Ini logika hukum aneh,” kata Harsono, Senin (14/7/2025).

Ia juga menyebut dugaan atas diamnya Kejati Banten sebagai bentuk keberpihakan. “Kalau kejaksaan terus bungkam, maka publik berhak menduga ada yang sedang dilindungi. Diam bukan netral. Diam adalah kolusi terselubung.”

Sorotan juga datang dari DPRD Banten. Anggota Komisi V, Yeremia Mendrofa, mengatakan Gubernur harus menindak tegas siapa pun yang terlibat.

Ia menegaskan bahwa penyimpangan dana BOS bukan kali ini saja terjadi, dan tidak bisa diselesaikan hanya dengan pembinaan administratif.

Sementara itu, Rifky Hermiansyah selaku juru bicara Banggar DPRD menyatakan bahwa seluruh bendahara dana BOS harus diperiksa.

“Kembalikan uang itu bagus, tapi tidak cukup. Harus ada proses hukum. Kalau tidak, ini akan terus terjadi tiap tahun,” katanya.

Tekanan dari masyarakat sipil pun mulai meningkat. Forum Masyarakat Bela Tangerang (FMBT) menyatakan kemarahan atas sikap Pemprov dan Kejati. Koordinator FMBT, Niwan Rosidin, mengatakan bahwa pengembalian dana bukan bentuk penyelesaian, tapi strategi untuk mencuci jejak pelanggaran. Ia menyebut pihaknya sedang menyiapkan aksi terbuka jika Kejati terus diam.

Dengan tenggat waktu 60 hari dari BPK yang hampir habis, publik hanya bisa bertanya: apakah skandal ini akan diusut hingga tuntas, atau kembali dikubur dalam diam? Tidak ada satu pun proses hukum terbuka. (cenks)

Tinggalkan Balasan