Pendidikan

SPMB Kacau, Andra Soni Terancam Digugat Massal!

967
×

SPMB Kacau, Andra Soni Terancam Digugat Massal!

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Kekacauan SPMB 2025 di Banten berbuntut panjang. Sejumlah warga Kota Tangerang yang dirugikan kini menggandeng advokat Darwiyah Hera Damayanti, S.H. dari Yayasan Lembaga Hukum PIJAR, untuk mempersiapkan gugatan class action terhadap Gubernur Banten Andra Soni.

Ratna, salah satu orang tua siswa, menjadi salah satu pihak yang akan menggugat. Ia menilai tahapan verifikasi SPMB dijalankan secara serampangan dan multitafsir oleh verifikator di tingkat sekolah.

Akibatnya, putrinya gagal lolos meski syarat lengkap dan nilai lebih tinggi dari peserta lain yang diterima.

“Data kami lengkap. Jarak rumah hanya beda satu rumah dengan tetangga yang diterima. Nilai anak saya lebih tinggi. Tapi verifikator menyatakan gagal tanpa penjelasan masuk akal,” tegas Ratna.

Tak hanya Ratna, Sukma, ibu dari anak kembar, mengalami nasib serupa. Salah satu putrinya diterima, satu lagi ditolak, meski alamat dan nilai nyaris identik.

“Kalau satu masuk, satunya pun seharusnya bisa. Tapi ini seperti diputuskan asal-asalan,” ucapnya.

Selain proses verifikasi yang amburadul, warga juga menyoroti adanya bangku kosong yang dibiarkan tak terisi. Sejumlah peserta yang lolos seleksi diketahui tidak melakukan daftar ulang. Namun, sekolah tidak mengalihkan bangku kosong tersebut kepada peserta di bawahnya sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis (juknis).

“Kursi kosong itu seharusnya langsung diisi oleh siswa cadangan yang sudah jelas peringkatnya. Tapi dibiarkan kosong begitu saja. Ini pelanggaran terang-terangan,” ujar Darwiyah.

Harsono Tunggal Putra, pengamat pendidikan, menyebut akar masalah berada di provinsi. Juklak dan juknis terlambat, pengawasan longgar, dan sekolah dibiarkan membuat keputusan sendiri-sendiri tanpa standar yang seragam.

“Verifikator sekolah seolah punya kuasa mutlak. Itu yang membuat proses ini jadi kacau dan diskriminatif,” katanya. (cenks)

Tinggalkan Balasan