NASIONALXPOS.CO.ID, PANGKALPINANG – Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Mohammad Belia Murantika, dari Fraksi Golkar, bersama Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Babel, mengunjungi korban penyiraman air keras, Ropianti (29), warga Pangkalpinang, di RS Bakti Wara, Jumat (15/8/2025).
Kunjungan tersebut juga didampingi Sahabat Saksi & Korban (SSK) yang merupakan perpanjangan tangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Bangka Belitung. Kehadiran mereka menjadi wujud kepedulian sekaligus keseriusan Partai Golkar dan organisasi kepemudaan dalam membantu masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Mohammad Belia menyampaikan keprihatinannya terkait pembiayaan pengobatan korban tindak pidana.
“Korban sudah menderita secara fisik dan psikologis, tapi juga masih harus menanggung biaya pengobatan karena kasus kriminal seperti ini tidak ditanggung BPJS,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sesuai aturan, BPJS hanya menanggung biaya untuk kasus sakit umum dan kecelakaan lalu lintas (melalui Jasa Raharja). Sementara korban kriminal tidak masuk dalam cakupan tersebut.
“Pemerintah harus hadir. Kita akan berkoordinasi dengan korban dan LPSK untuk mencari solusi bantuan biaya. Saya berharap BPJS meninjau ulang regulasinya agar korban kriminal tidak terbebani biaya pengobatan,” tegasnya.
Muhammad Ilyas, perwakilan SSK LPSK Babel, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penjangkauan awal kepada korban dan keluarganya.
Menurutnya, LPSK memiliki tiga jenis layanan perlindungan:
- Perlindungan hukum, berupa pendampingan proses hukum.
- Perlindungan fisik, untuk korban yang terancam keselamatan jiwa.
- Perlindungan medis, mencakup pembiayaan perawatan kesehatan.
“Saat ini kami membantu keluarga korban melengkapi syarat administrasi agar bisa mengakses layanan LPSK. Kasus ini masuk kategori penganiayaan berat, dan kami menunggu hasil penyidikan kepolisian,” jelas Ilyas.
Herry Sukandi, Wakil Ketua Bidang Kesehatan DPD AMPI Babel, menilai pemerintah harus mengkaji ulang mekanisme BPJS, khususnya untuk korban kriminal dari kalangan kurang mampu.
“Negara seharusnya hadir. Korban kriminal, apalagi yang tidak mampu, mestinya mendapat jaminan pengobatan dari BPJS. Jangan sampai mereka terlambat mendapat pertolongan karena terkendala biaya,” tegas Herry.
Ia menambahkan, prosedur pengobatan untuk masyarakat kecil sebaiknya dibuat sederhana dan cepat.
“Masyarakat butuh proses yang simpel, tanpa birokrasi berbelit. Apalagi ini kasus kemanusiaan,” pungkasnya. (Toto)







