Daerah

Istri Kabiro Mitramabes News Meninggal, RSUD Tigaraksa Diduga Lalai

169
×

Istri Kabiro Mitramabes News Meninggal, RSUD Tigaraksa Diduga Lalai

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Innalillahi wa inna ilaihi raji’un. Kabar duka datang dari keluarga besar media Mitramabes News. Istri Kepala Biro (Kabiro) Kabupaten Tangerang, Almarhumah Ade Alidah, meninggal dunia usai menjalani perawatan selama tiga hari di RSUD Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, diduga akibat penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD), Kamis (21/08/2025).

Menurut keterangan suaminya, Saniman, almarhumah tidak mendapatkan pelayanan maksimal dari pihak rumah sakit. Ia mengaku sangat kecewa dengan proses penanganan medis terhadap istrinya.

“Rumah sakit RSUD Tigaraksa tidak melayani perawatan dengan baik hingga istri saya meninggal. Jika terbukti ada kelalaian dari dokter atau pihak rumah sakit, saya akan menuntut pertanggungjawaban,” tegas Saniman kepada wartawan, Kamis (21/08/2025).

Lebih lanjut, Saniman menyoroti pelayanan yang diberikan oleh dr. Riyan Juliansyah, dokter yang menangani almarhumah. Ia menilai terdapat kekurangan dalam penanganan medis yang diberikan.

“Saya akan mendatangi pihak rumah sakit dan meminta klarifikasi serta pertanggungjawaban. Kekecewaan saya sangat mendalam karena penanganan yang kurang baik terhadap istri saya,” ujarnya.

Saniman berharap kasus yang dialaminya menjadi perhatian serius bagi manajemen RSUD Tigaraksa maupun rumah sakit lain. Menurutnya, pelayanan yang tidak optimal akan berdampak buruk bagi kepercayaan masyarakat terhadap fasilitas kesehatan.

“Pelayanan buruk terhadap pasien bisa berdampak kepada semua orang yang berobat. Ini harus menjadi perhatian agar setiap rumah sakit lebih peduli terhadap pasiennya,” imbuhnya.

Sebagai informasi, tanggung jawab rumah sakit terkait dugaan kelalaian tenaga medis diatur dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 46, yang menyebutkan rumah sakit bertanggung jawab secara hukum atas kerugian yang ditimbulkan akibat kelalaian tenaga kesehatan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 193, juga menegaskan tanggung jawab rumah sakit atas kerugian yang disebabkan oleh kelalaian tenaga medis. (Ibenk)

Tinggalkan Balasan