Daerah

Logo Pemprov Banten Jadi Tameng Proyek Galian APJATEL di Ciledug ?

332
×

Logo Pemprov Banten Jadi Tameng Proyek Galian APJATEL di Ciledug ?

Sebarkan artikel ini
Galian kabel fiber optik di Jalan Raden Fatah, Ciledug, dikeluhkan warga karena merusak akses dan menimbulkan kemacetan.

NASIONALXPOS.CO.ID, CILEDUG – Sejumlah warga Ciledug menduga proyek galian kabel fiber optik yang tengah berlangsung hanyalah modus kontraktor nakal yang menjual nama pemerintah daerah. Dengan dalih pekerjaan resmi, kritik warga seakan diredam.

Ade Putra, salah seorang warga, mengaku setiap hari terganggu oleh galian yang merusak akses jalan. Saat menegur salah seorang yang mengaku bertanggung jawab, ia justru mendapat jawaban yang dianggap melecehkan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

“Katanya galian ini milik Pemda, jadi masyarakat tidak punya hak untuk mempertanyakan,” ujar Ade kepada wartawan kamis (11/9/2025).

Dampak lebih besar dirasakan Isnaini, seorang pemilik usaha di kawasan tersebut. Aktivitasnya terhenti karena akses ke tokonya tertutup galian. Selain kehilangan pelanggan, ia juga harus menanggung kerugian akibat jalan macet dan lingkungan sekitar yang semrawut.

“Kalau sudah ada logo Pemprov, mau bagaimana lagi? Jadi seolah resmi, padahal yang jelas warga dirugikan. Usaha saya macet gara-gara galian ini,” keluh Isnaini.

Untuk memastikan kebenaran klaim tersebut, wartawan yang berpura-pura sebagai warga mendatangi lokasi proyek. Namun keterangannya justru memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan nama Pemda. Seorang pekerja yang mengaku bertanggung jawab malah mengarahkan warga untuk bertanya langsung kepada pemerintah provinsi.

“Kalau mau lebih jelas tanya sono sama gubernur, ini proyek Pemda, ga ada urusan sama kalian,” ucap pekerja itu.

Berdasarkan pantauan di lapangan, di Jalan Raden Fatah, Ciledug, terpampang spanduk berlogo Pemerintah Provinsi Banten. Spanduk itu juga mencantumkan nama PT DavonFiber serta Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) sebagai pihak pelaksana.

Namun kenyataannya, galian tersebut membuat jalanan licin akibat tanah dan lumpur, menghalangi aktivitas warga, dan menimbulkan kemacetan panjang setiap hari.

Aktivis masyarakat Tangerang, Harsono Tunggal Putra, menilai praktik semacam ini tidak bisa dibiarkan. Menurutnya, penggunaan logo pemerintah tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi melanggar aturan dan menipu publik.

“Kalau benar ada kontraktor yang memakai nama dan lambang Pemda tanpa izin resmi, ini jelas penyalahgunaan wewenang. Aparat penegak hukum harus turun, karena masyarakat sudah jelas dirugikan,” tegas Harsono.(Red)

Tinggalkan Balasan