Daerah

Puluhan Warga Desa Adat Tegalalang-Bangli Kawal Dugaan Kasus Penghinaan Kertha Desa

1191
×

Puluhan Warga Desa Adat Tegalalang-Bangli Kawal Dugaan Kasus Penghinaan Kertha Desa

Sebarkan artikel ini
Sidang lanjutan dugaan kasus penghinaan kertha desa adat Tegalalang, Bangli dengan sidang pemeriksaan saksi. Senin, (20/10/2025) pukul 12 30 Wita. Foto: Uchan untuk nasionalxpos.co.id

NASIONALXPOS.CO.ID, BANGLI – Sidang lanjutan dugaan kasus penghinaan Kertha Desa adat Tegalalang, Kabupaten Bangli kembali digelar Pengadilan Negeri Bangli dengan sidang pemeriksaan saksi serta mendapat pengawalan ketat dari aparat Polres Bangli. Senin, (20/10/2025) pukul 12.30 Wita.

Menariknya, dalam menunjukan solidaritas, puluhan warga desa adat Tegalalang juga hadir untuk mengawal dan mengamati jalannya persidangan.

Hal tersebut diutarakan oleh Bendesa adat Tegalalang I Wayan Miarsa saat diwawancarai awak media di luar persidangan bahwa kehadiran warga desa adat bukan untuk membuat kegaduhan, semata-mata adalah bentuk solidaritas dalam mengawal jalannya persidangan demi penegakan hukum yang profesional sesuai fakta di lapangan.

“Warga desa adat Tegalalang akan tetap mengawal kasus ini hingga akhir, dan berharap majelis hakim memberikan putusan hukuman seadil-adilnya. Kami juga berterimakasih kepada pihak kepolisian, Kejaksaan Negeri Bangli dan pihak lainnya yang membantu kami dalam menegakkan keadilan,” ucapnya.

Sang Ketut Rencana, saksi kertha desa adat saat diwawancarai awak media dalam sidang ke dua di PN Bangli. Senin, (20/10/2025).
Foto: Ist

Usai memberikan kesaksian, Sang Ketut Rencana yang menjadi saksi korban dugaan penghinaan mengatakan persidangan ini murni semata-mata untuk menjaga marwah taksu desa adat, bukan karena sentimen pribadi.

“Perlu diingat!, Saat kejadian awal terjadi, posisi saya sebagai Kerta desa adat Tegalalang. Sebagai petugas yang menjalankan perintah desa adat dan dihina, maka itu artinya juga menghina desa adat Tegalalang,” tegas Sang Guru sapaan akrabnya.

Ia juga menyampaikan bahwa kejadian ini sebagai pengingat agar di kemudian hari, tidak ada lagi yang berani menghina petugas desa adat dalam menjalankan kewajibannya.

“Desa adat di Bali adalah Taksu nya Bali, kalau ini dihina, maka akan turun Taksu Bali. Ini juga menjadi pengingat kepada siapapun, agar berhati-hati dalam ucapan apalagi, kepada petugas desa adat saat sedang menjalankan kewajibannya,” jelas Sang Guru.

Sementara saat persidangan berlangsung, terdakwa I Wayan Karmada alias Gopel membantah keterangan saksi korban Sang Guru di hadapan majelis hakim di mana Gopel menyebut Sang Guru yang memulai terlebih dahulu dengan menyebut dirinya orang luar.

“Eh kamu orang luar ndak usah ikut campur masalah ini saya dibilang menghina kertha desa (Pengurus adat) padahal saya tidak mengetahui apa yang dimaksud kertha desa,” ucap Gopel.

Gopel juga mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menantang warga Banjar Tegalalang.

“Saya tidak pernah menantang Banjar, banyak orang yang sudah saya bantu. saya menantang dia (Sang Ketut Rencana.red) untuk mengeluarkan saudaranya karena saya juga bermasalah dengan saudaranya sampai pengadilan,” lanjutnya.

Iapun kembali mengelak dengan menyebut tidak pernah mengatakan akan memakan kotoran prajuru desa adat Tegalalang.

“Itu saya menyebut semisal saya terkena hukum, saya akan makan kotorannya sang ketut rencana bukan prajuru pak, itu pribadi,” pungkasnya.

Akan tetapi, di hadapan majelis hakim, Sang Guru tetap berpegang teguh pada kesaksiannya karena saat Gopel menyampaikan hal tersebut, ada saksi yang mendengar.

“Saya tetap pada keterangan saya yang mulia karena saya ada saksi saat dia (gopel) menyampaikan hal itu di pasar Kidul Bangli,” tandasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Bangli karena dinilai menyangkut martabat lembaga adat sebagai bagian penting dari struktur sosial budaya Bali. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan. (Uchan)

Tinggalkan Balasan