NASIONALXPOS.CO.ID, JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Jambi terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan berlangsung di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Selasa (02/12/2025), sekaligus pembukaan Rapat Koordinasi Camat se-Provinsi Jambi Tahun 2025.
MoU ini merupakan tindak lanjut UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku penuh pada Januari 2026, di mana pidana kerja sosial menjadi terobosan baru sebagai alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana.
Acara turut dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Robertus Melchisedek Yacoy, Kajati Jambi Sugeng Hariadi, para bupati, wali kota, kepala kejaksaan negeri se-Provinsi Jambi, seluruh camat, OPD terkait serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Gubernur Al Haris mengapresiasi penyelenggaraan MoU ini sebagai langkah besar menuju sistem hukum yang lebih humanis.
“Pidana kerja sosial adalah upaya terobosan untuk meminimalkan hukuman penjara. Narapidana dapat menjalankan hukuman dengan membersihkan fasilitas umum, memperbaiki sarana publik, hingga merawat lingkungan,” ujar Al Haris.
Gubernur juga menginstruksikan perangkat daerah hingga camat untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial serta mengawal program prioritas nasional Asta Cita, khususnya:
• Makan Bergizi Gratis (MBG)
• Koperasi Merah Putih
• Sekolah Rakyat
• Program Ketahanan Pangan
• Program BKBK Pemprov Jambi
Al Haris berharap pelaksanaan MoU berjalan cepat dan efektif sehingga memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Direktur E pada JAM Pidum Kejaksaan Agung, Robertus Melchisedek Yacoy, menegaskan bahwa Kejaksaan berperan sebagai pengawas pelaksanaan vonis pengadilan.
“MoU ini menjadi momentum penting persiapan penerapan KUHP baru di seluruh Indonesia,” ungkapnya.
Sementara itu, Kajati Jambi Sugeng Hariadi menekankan bahwa Pidana Kerja Sosial (PKS) merupakan bentuk restorative justice yang menempatkan pelaku bekerja untuk masyarakat tanpa upah dan tidak bersifat komersial.
PKS dinilai mampu mengurangi kepadatan penjara serta lebih efektif menekan stigma bagi pelaku dibanding hukuman penjara jangka pendek. (Is)













