NASIONALXPOS.CO.ID, MOJOKERTO – Aksi unjuk rasa ratusan kepala desa (Kades) dan perangkat desa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Mojokerto pada 24 Desember 2025 bukan sekadar luapan emosi, melainkan sinyal kuat adanya krisis serius dalam tata kelola keuangan desa. Pemangkasan Alokasi Dana Desa (ADD) 2026 kini mulai menimbulkan efek domino yang mengancam stabilitas ekonomi aparatur desa.
Dalam aksi tersebut, para Kades dan perangkat desa menuntut Pemkab Mojokerto mengembalikan ADD 2026 ke besaran semula. Bagi mereka, ADD bukan hanya anggaran operasional desa, melainkan sumber pendapatan utama yang menopang kehidupan keluarga, pendidikan anak, hingga kewajiban kredit perbankan.
Namun tuntutan untuk bertemu langsung dengan Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra atau yang akrab disapa Gus Barra, tak terwujud. Pemerintah daerah hanya mengutus Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, untuk menemui massa aksi.
Dalam keterangannya, Teguh Gunarko menegaskan bahwa tidak ada pemangkasan ADD oleh Pemkab. Ia menyebut penyesuaian anggaran terjadi akibat berkurangnya dana Transfer ke Daerah (TKD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.
“Besaran ADD tahun 2025 sekitar Rp139 miliar, sementara tahun 2026 menjadi Rp109 miliar,” ujarnya, Kamis (25/12/2025).
Pernyataan tersebut justru memantik kegelisahan di tingkat desa. Seorang perangkat desa yang enggan disebutkan namanya mengungkap fakta yang jarang tersentuh ke ruang publik: banyak perangkat desa menjadikan SK sebagai jaminan pinjaman di bank, terutama Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
“SK sudah masuk ke BPR untuk jaminan biaya keluarga dan pendidikan anak di pondok pesantren. Bayarnya pakai potong gaji. Kalau ADD dipangkas, kami bayar pakai apa?” ungkapnya, Sabtu (27/12/2025).
Kondisi ini menunjukkan bahwa kebijakan anggaran tidak hanya berdampak administratif, tetapi langsung menyentuh hajat hidup aparatur desa. Pemangkasan ADD berpotensi memicu kredit macet, tekanan ekonomi rumah tangga, hingga terganggunya pelayanan pemerintahan desa.
Ironisnya, penyesuaian anggaran ini dilakukan tanpa skema mitigasi yang jelas. Tidak ada kejelasan apakah Pemkab Mojokerto telah melakukan pemetaan dampak sosial-ekonomi terhadap perangkat desa sebelum ADD diturunkan secara signifikan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan kritis:
- Apakah desa kembali menjadi korban kebijakan fiskal pusat dan daerah?
- Mengapa tidak ada mekanisme perlindungan bagi aparatur desa yang secara struktural bergantung pada ADD?
- Sejauh mana komitmen pemerintah daerah menjaga keberlanjutan ekonomi desa?
Jika tidak segera dicarikan solusi, polemik ADD 2026 berpotensi memperlebar jurang ketidakpastian di tingkat desa dan menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Para Kades dan perangkat desa kini hanya bisa berharap agar Pemkab Mojokerto tidak berhenti pada dalih penyesuaian anggaran, melainkan menghadirkan kebijakan korektif yang berpihak pada keberlangsungan desa sebagai ujung tombak pemerintahan. (Agung Cs)







