NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Kebijakan kegiatan sekolah di menuai protes dari sejumlah wali murid. Biaya kegiatan Pekan Olahraga dan Seni (Porseni) yang mencapai ratusan ribu rupiah dinilai memberatkan dan diduga bersifat wajib, meski tidak sebanding dengan perkembangan akademik anak.
Seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan, sebut saja X, mengungkapkan kekecewaannya terhadap frekuensi kegiatan di luar sekolah yang dianggap lebih dominan dibandingkan pembelajaran inti di kelas.
“Kegiatan luar sekolah terlalu sering. Tapi perkembangan belajar anak kami tidak terlihat signifikan. Ini membuat kami bertanya, apa sebenarnya prioritas sekolah,” ujar X kepada wartawan.
Keluhan mencuat setelah pihak sekolah merencanakan kegiatan Porseni yang akan digelar di kawasan pada Senin, 20 April 2026. Dalam pemberitahuan kepada wali murid, biaya kegiatan ditetapkan sebesar Rp450.000 per siswa, dengan rincian:
- Ongkos ibu dan anak
- Tiket lomba
- Tiket masuk Ancol (ibu dan anak)
- Piala
- Konsumsi anak
- Air mineral
Tak hanya itu, sekolah juga menawarkan paket alternatif senilai Rp600.000, yang mencakup kunjungan ke:
- Sea World Ancol
- Atlantis Water Adventure
- Jakarta Bird Land
Informasi tersebut disampaikan melalui grup WhatsApp wali murid oleh salah satu guru.
Persoalan semakin memanas ketika wali murid menyebut kegiatan tersebut bersifat wajib. Bahkan, menurut X, pihak sekolah menyampaikan adanya denda Rp195.000 bagi murid yang tidak mengikuti Porseni.
“Dalam rapat orang tua, guru menyampaikan bahwa semua murid wajib ikut. Kalau tidak ikut, dikenakan denda. Ini terkesan memaksa dan sangat kami sayangkan,” tegas X.
Sejumlah wali murid pun mempertanyakan dasar kebijakan, urgensi kegiatan, serta transparansi penggunaan dana, termasuk alasan pemberlakuan denda bagi anak usia dini.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, pihak pengelola TK Lestari Indah, Umi, memberikan klarifikasi. Ia menyatakan bahwa terdapat dua kegiatan yang dianggap wajib, yakni manasik haji dan Porseni.
“Kalau saya bilang Porseni tidak wajib, otomatis tidak semua murid ikut. Makanya saya sampaikan wajib. Denda itu dari panitia Porseni ke kami, kecuali untuk murid yang memang kurang mampu,” ujarnya.
Namun, pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya di kalangan wali murid, terutama terkait mekanisme denda dan status kewajiban kegiatan.
Sementara itu, Pardamean pengamat pendidikan menilai bahwa kegiatan luar sekolah pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD) seharusnya bersifat opsional, tidak membebani orang tua, serta mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
“Sekolah wajib transparan. Kegiatan tambahan harus mendukung tumbuh kembang anak, bukan menjadi beban finansial bagi orang tua,” ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan, polemik tersebut masih menjadi perbincangan di kalangan wali murid dan masyarakat sekitar. (Red)











