Tangerang Raya

51 KK Pelapak Jatiuwung Terancam Tergusur, Absennya Negara Disorot dalam RDP DPRD Kota Tangerang

504
×

51 KK Pelapak Jatiuwung Terancam Tergusur, Absennya Negara Disorot dalam RDP DPRD Kota Tangerang

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Nasib 51 Kepala Keluarga (KK) pelapak di Kampung Daon Pabuaran, Kelurahan Manis Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, berada di ujung tanduk. Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Tangerang yang diharapkan menjadi jalan keluar, justru membuka dugaan lemahnya peran negara dalam melindungi warga kecil pada konflik agraria yang telah berlarut.

RDP yang digelar Kamis (15/01/2026) di Gedung DPRD Kota Tangerang itu dipimpin Ketua Komisi I. Komisi I DPRD Kota Tangerang, Junadi (Fraksi Gerindra). Forum dihadiri perwakilan warga yang didampingi Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Deni Umbara & Partners. Namun, hingga rapat berakhir, tidak satu pun keputusan konkret lahir untuk menjamin masa depan para pelapak.

Kuasa hukum warga, Deni Umbara bersama Rubadi, S.H., secara tegas mempertanyakan sikap Pemerintah Kota Tangerang yang dinilai belum maksimal menjalankan fungsi perlindungan terhadap warganya.

“Ini bukan semata sengketa lahan. Ini menyangkut hak hidup, hak ekonomi, dan hak konstitusional 51 KK warga Kota Tangerang yang selama ini menggantungkan hidup di lokasi tersebut,” tegas Deni Umbara di hadapan anggota dewan.

Ia menegaskan, negara tidak boleh hanya hadir dalam bentuk penertiban, tetapi wajib menghadirkan solusi kemanusiaan, berupa relokasi yang layak atau uang kerohiman/kompensasi yang manusiawi, melalui mekanisme mediasi yang transparan dan adil.

Sorotan tajam mengarah pada absennya BPN Kota Tangerang dan jajaran direksi PT. Sarang Tehnik dalam forum resmi DPRD.

Ketidakhadiran dua aktor kunci ini memunculkan pertanyaan publik:

  • Apakah status dan legalitas lahan masih bermasalah?
  • Mengapa lembaga pertanahan dan pihak perusahaan tidak hadir membahas nasib puluhan keluarga?
  • Adakah persoalan tata kelola pertanahan yang belum diungkap ke publik?

“Tanpa BPN dan perusahaan, RDP ini seperti berjalan pincang. Padahal mereka adalah pihak sentral dalam konflik ini,” ujar Deni Umbara.

RDP turut dihadiri unsur aparat dan pemerintah, antara lain Kapolsek Jatiuwung Kompol Rabiin, Danramil 0506 Jatiuwung, Lurah Manis Jaya Yanto, serta perwakilan Sekda dan Satpol PP Kota Tangerang. Namun, kehadiran tersebut belum mampu mendorong lahirnya kebijakan nyata yang berpihak pada warga terdampak.

Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang menyatakan pihaknya akan menjadwalkan RDP lanjutan dan kembali memanggil pihak-pihak yang mangkir. Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa konflik belum menemukan titik terang.

Di tengah proses birokrasi yang berlarut, 51 KK pelapak Jatiuwung masih hidup dalam ketidakpastian. Belum ada jaminan relokasi, belum ada kepastian kompensasi, dan belum ada tenggat waktu penyelesaian.

RDP ditutup dengan doa bersama. Namun bagi warga, doa tanpa kebijakan konkret dikhawatirkan hanya menjadi simbol, bukan solusi.

Kasus ini menjadi ujian serius: apakah negara benar-benar hadir melindungi rakyat kecil, atau justru abai ketika berhadapan dengan kepentingan korporasi dan konflik agraria yang kompleks. (Red)

Tinggalkan Balasan