Tangerang Raya

Rp50 Juta Dana CSR Agung Sedayu di KDMP Rancagong Diduga Menghilang

193
×

Rp50 Juta Dana CSR Agung Sedayu di KDMP Rancagong Diduga Menghilang

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Dugaan ketidaktransparanan pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) kembali mencuat. Kali ini, sorotan mengarah pada Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Rancagong, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. Sebanyak Rp50 juta dari total Rp100 juta dana CSR PT Agung Sedayu Group diduga tidak jelas realisasinya.

Dana CSR tersebut merupakan bagian dari penyaluran bantuan senilai Rp27,4 miliar yang diberikan PT Agung Sedayu Group kepada 274 KDMP di berbagai desa dan kelurahan. Setiap koperasi menerima alokasi Rp100 juta sebagai modal awal penguatan ekonomi masyarakat.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Berdasarkan hasil penelusuran dan pemeriksaan awal di lapangan, Rp50 juta yang dicairkan pada Desember 2025 tidak tercatat dalam pembukuan keuangan koperasi. Tidak hanya itu, Ketua KDMP Rancagong juga diduga tidak pernah menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bendahara maupun Sekretaris koperasi, (2/2/2026)

Padahal, dalam proposal awal, dana tersebut direncanakan untuk pembelian kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, dan gula yang akan disalurkan kepada warga penerima manfaat.

“Dana sudah cair, tapi tidak ada laporan penggunaan. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” ujar salah satu pengurus internal koperasi yang enggan disebutkan namanya.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip dasar koperasi, yakni transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab pengurus. Jika dugaan ini benar, maka kerugian tidak hanya dialami koperasi, tetapi juga masyarakat desa yang seharusnya menerima manfaat langsung dari dana CSR tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua KDMP Rancagong belum memberikan klarifikasi resmi, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan.

Apabila terbukti terjadi pelanggaran, Ketua KDMP Rancagong berpotensi menghadapi sanksi serius, mulai dari:

  • Sanksi administratif, berupa teguran, pemberhentian sementara, hingga pencopotan jabatan.
  • Sanksi pidana, jika ditemukan unsur penggelapan atau penyalahgunaan dana, dapat dijerat Pasal 372 atau 374 KUHP.
  • Tuntutan perdata, berupa kewajiban mengganti kerugian koperasi dan masyarakat.

PT Agung Sedayu Group menegaskan bahwa setiap dana CSR yang disalurkan wajib digunakan sesuai peruntukan dan dilaporkan secara berkala. Perusahaan berharap dana tersebut benar-benar mendorong kesejahteraan masyarakat desa.

Sementara itu, Kepala Desa Rancagong menyatakan komitmennya untuk mengawal persoalan ini.

“Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan dana yang menjadi hak masyarakat. Jika terbukti ada pelanggaran, kami siap mendukung langkah hukum,” tegasnya.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi pengelolaan KDMP dan pengawasan dana CSR. Masyarakat kini menunggu kejelasan: ke mana Rp50 juta dana CSR tersebut mengalir dan siapa yang harus bertanggung jawab. (Red)

Tinggalkan Balasan