NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Dunia pendidikan di Kabupaten Tangerang kembali diguncang dugaan pelanggaran hak dasar peserta didik. Seorang siswa kelas XII SMKN 2 Kabupaten Tangerang diduga dipaksa mengundurkan diri oleh pihak sekolah, meski hanya tinggal menunggu ujian akhir kelulusan.
Dugaan ini diungkap langsung oleh wali murid berinisial Tuti, yang mengaku dipanggil ke sekolah pada Selasa, 10 Februari 2026. Namun, pertemuan tersebut bukan untuk musyawarah atau pembinaan, melainkan diduga berujung pada pemaksaan penandatanganan surat pengunduran diri.
“Saya tidak diberi penjelasan apa pun. Datang ke sekolah, langsung disodori surat pengunduran diri. Saya menolak, tapi terus ditekan,” ujar Tuti, Rabu (11/2/2026).
Tuti mengakui anaknya memang pernah menerima beberapa Surat Peringatan (SP) selama masa sekolah. Namun ia menilai langkah sekolah tidak proporsional dan mengabaikan prinsip pembinaan, terlebih status anaknya masih sebagai siswa aktif kelas XII.
“Tinggal ujian akhir. Masa depan anak saya dipertaruhkan. Tapi permohonan saya sebagai orang tua tidak dipertimbangkan sama sekali,” katanya dengan nada kecewa.
Ia juga menilai kejadian tersebut mencerminkan praktik pendidikan yang tidak berpihak pada masyarakat kecil.
“Pendidikan seharusnya membina, bukan menyingkirkan. Kami merasa tidak punya pilihan karena tidak punya kuasa,” tambahnya.
Menanggapi kasus ini, Kurtubi, Aktivis 98 sekaligus pemerhati pendidikan Banten, menegaskan bahwa sekolah tidak berwenang mengeluarkan siswa secara sepihak, apalagi siswa kelas akhir.
“Hak atas pendidikan dilindungi UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pemaksaan pengunduran diri adalah bentuk pencabutan hak pendidikan,” tegas Kurtubi.
Ia juga merujuk Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025, yang menekankan pendekatan pembinaan dan perlindungan peserta didik.
Menurutnya, sanksi terhadap siswa wajib bersifat edukatif dan berjenjang, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
“Ada tahapan yang jelas: pembinaan, teguran, SP, skorsing, pemanggilan orang tua, hingga rapat dewan guru. Itu pun hanya berlaku untuk pelanggaran berat seperti narkoba atau tindak pidana serius,” jelasnya.
Jika sekolah menilai siswa tidak dapat lagi dibina, Kurtubi menegaskan bahwa pemindahan sekolah adalah opsi yang sah, bukan pemaksaan mundur.
“Pengunduran diri paksa sering dijadikan cara aman agar sekolah lepas dari tanggung jawab hukum. Ini praktik yang keliru,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMKN 2 Kabupaten Tangerang belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pemaksaan pengunduran diri tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Kasus ini menjadi alarm serius bagi dunia pendidikan, sekaligus ujian bagi Dinas Pendidikan Provinsi Banten untuk memastikan sekolah tetap menjadi ruang pembinaan, bukan institusi yang mencederai hak dasar anak atas pendidikan. (Red)












