NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Klarifikasi Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Kabupaten Tangerang terkait polemik dugaan pemaksaan pengunduran diri siswa SMKN 2 Kabupaten Tangerang justru memunculkan kontradiksi serius. Di tengah klaim resmi “tidak ada pemberhentian”, pengakuan orang tua siswa mengungkap adanya tekanan nonformal yang sebelumnya luput dari penjelasan publik.
Perwakilan KCD Pendidikan Kabupaten Tangerang, Ahmad Suhairi, saat dikonfirmasi wartawan Kamis (12/2/2026), menegaskan bahwa tidak pernah ada pemberhentian siswa, karena Plt Kepala SMKN 2 Kabupaten Tangerang tidak mengeluarkan surat pengunduran diri maupun surat pemberhentian apa pun.
“Secara administrasi tidak ada pemberhentian siswa. Plt kepala sekolah tidak mengeluarkan surat apa pun,” ujar Ahmad Suhairi.
Namun, pernyataan tersebut berseberangan dengan pengakuan orang tua siswa. Ia menyebut didatangi langsung oleh pihak sekolah dan diminta membuat klarifikasi tertulis, disertai penjelasan bahwa anaknya diizinkan kembali bersekolah mulai keesokan hari.
Tak hanya itu, klarifikasi tersebut direkam dalam bentuk video. Dalam video tersebut ditegaskan bahwa tidak ada surat pengunduran diri, melainkan hanya sanksi skorsing yang dijadikan dasar oleh pihak sekolah.
Narasi “hanya skorsing” ini justru memantik pertanyaan baru:
jika sejak awal hanya skorsing, mengapa muncul isu pengunduran diri? Mengapa klarifikasi baru dilakukan setelah KCD turun dan kasus ini menjadi sorotan publik?
Sejumlah pemerhati pendidikan menilai, praktik tekanan psikologis tanpa dokumen resmi kerap digunakan untuk menghindari konsekuensi administratif, namun tetap menempatkan siswa dan orang tua pada posisi tertekan.
Fakta bahwa kepastian siswa bisa kembali bersekolah baru muncul setelah intervensi KCD dan tekanan publik, memperkuat dugaan adanya upaya pengendalian krisis, bukan penyelesaian substansi masalah.
Sebelumnya, Dewan Pendidikan Provinsi Banten telah mengingatkan agar tidak ada upaya menutup-nutupi pelanggaran dengan dalih ketiadaan surat resmi. Hak pendidikan, ditegaskan, tidak hanya diukur dari dokumen administratif, tetapi juga dari rasa aman siswa dalam menjalani proses belajar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMKN 2 Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan terbuka terkait dasar hukum skorsing, durasi sanksi, serta mekanisme penanganan kasus. Publik kini menunggu, apakah investigasi KCD akan benar-benar membuka fakta, atau berhenti pada klarifikasi sepihak.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas dunia pendidikan di Banten: melindungi masa depan siswa, atau sekadar menjaga citra institusi. (Red)












