NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Dugaan pemaksaan pengunduran diri siswa kelas XII di SMKN 2 Kabupaten Tangerang menjelang ujian akhir mengungkap wajah gelap tata kelola pendidikan, ketika hak anak berhadapan langsung dengan kuasa institusi, dan kebenaran diuji bukan di ruang kelas, melainkan di balik pintu birokrasi.
Pihak sekolah dan KCD Pendidikan Banten menegaskan tidak pernah menerbitkan surat pemberhentian. Namun absennya dokumen resmi justru membuka dugaan lain yang lebih serius: praktik penyingkiran siswa yang dijalankan secara informal, senyap, dan nyaris tak meninggalkan jejak administrasi.
Dalam banyak kasus pendidikan, tekanan tidak selalu berbentuk surat keputusan. Ia hadir melalui pemanggilan orang tua, permintaan klarifikasi tertulis, hingga narasi manipulatif “demi kebaikan anak”. Mekanisme inilah yang diduga terjadi di SMKN 2 Kabupaten Tangerang, sebuah pola lama yang kerap luput dari pengawasan karena sulit dibuktikan secara formal.
Kesaksian orang tua yang mengaku didatangi pihak sekolah dan diminta membuat pernyataan tertulis, sementara anak mereka berada di fase krusial menjelang ujian akhir, memperlihatkan relasi kuasa yang timpang. Dalam kondisi seperti itu, pilihan orang tua nyaris semu: menolak berarti berisiko memperparah situasi anak, mengikuti berarti menyerahkan hak pendidikan secara perlahan.
Langkah KCD Pendidikan Kabupaten Tangerang yang turun ke sekolah patut dicatat sebagai respons awal. Namun publik berhak curiga ketika klarifikasi resmi justru berhenti pada kalimat defensif: “tidak ada pemberhentian”, tanpa disertai audit independen terhadap praktik di balik layar.
Pernyataan tersebut kontras dengan kesaksian orang tua. Ketimpangan narasi ini memperlihatkan satu hal: yang sedang berlangsung bukan sekadar pencarian fakta, melainkan perebutan kendali atas opini publik.
Peringatan terbuka dari Dewan Pendidikan Provinsi Banten agar tidak ada upaya tutup-tutupi menegaskan bahwa kasus ini dipandang serius dan berpotensi sistemik. Ini bukan konflik individual, melainkan alarm tentang budaya pendidikan yang lebih sibuk melindungi reputasi institusi ketimbang hak siswa.
Jika dugaan pemaksaan ini benar, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan pengkhianatan terhadap mandat konstitusional pendidikan. Sekolah seharusnya menjadi ruang aman, bukan arena tekanan psikologis bagi anak dan keluarganya.
Pertanyaan kini diarahkan kepada negara: apakah Dinas Pendidikan Provinsi Banten berani membuka investigasi independen?
Akankah Ombudsman RI, inspektorat, atau lembaga perlindungan anak dilibatkan?
Tanpa langkah investigatif yang transparan dan akuntabel, publik patut menduga kasus ini akan ditutup rapat dengan klarifikasi sepihak, sementara potensi pelanggaran hak siswa terkubur oleh waktu.
Menariknya, di tengah tekanan dan polemik yang bergulir, orang tua siswa menyampaikan pesan singkat kepada wartawan melalui WhatsApp pada Kamis (12/2/2026). Dalam pesannya, orang tua tersebut menyatakan:
“Iya pak. Alhamdulillah berkat semua media saya mengucapkan banyak terima kasih.”
Pesan singkat ini menjadi isyarat penting bahwa sorotan media telah memberi ruang napas bagi keluarga siswa, sekaligus menegaskan betapa peran pers masih menjadi benteng terakhir bagi warga yang berhadapan dengan kekuasaan institusional.
Ujian terakhir siswa SMKN 2 Kabupaten Tangerang seharusnya berlangsung di ruang kelas. Ketika ia berpindah ke ruang tekanan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu siswa melainkan kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan itu sendiri. (red)












