Advetorial

Di Balik Perayaan HUT ke-33 Kota Tangerang, 283 Botol Miras Berasal dari CIledug

51
×

Di Balik Perayaan HUT ke-33 Kota Tangerang, 283 Botol Miras Berasal dari CIledug

Sebarkan artikel ini

CILEDUG — Peringatan Hari Ulang Tahun ke-33 Kota Tangerang tahun ini menjadi momentum istimewa bagi Kecamatan Ciledug. Tidak hanya merayakan perjalanan panjang pembangunan kota, pemerintah kecamatan juga menegaskan komitmen menjaga ketentraman wilayah melalui pemusnahan ratusan botol minuman keras ilegal hasil razia.

Camat Ciledug, Ayi Nuryadin, S.Kom., MM, menyampaikan bahwa sebanyak 283 botol minuman beralkohol berbagai merek dan ukuran telah dimusnahkan pada 28 Februari 2026, bertepatan dengan rangkaian peringatan HUT Kota Tangerang. Barang bukti tersebut sebelumnya disita dari sebuah toko di Jalan Raden Fatah yang berkedok sebagai toko kelontong dan penjual mika.

“Momentum hari jadi Kota Tangerang kami jadikan penguat komitmen bahwa ketertiban dan kenyamanan warga adalah prioritas. Lingkungan yang aman akan melahirkan masyarakat yang produktif dan harmonis,” ujar Ayi, Senin (2/3/2026).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas mencurigakan di lokasi itu. Petugas Ketentraman dan Ketertiban (Tramtib) Kecamatan Ciledug kemudian melakukan pemantauan intensif selama satu minggu untuk memastikan adanya transaksi ilegal sebelum akhirnya melakukan penindakan.

Seluruh minuman keras dengan kadar alkohol di atas 5 persen diamankan dan diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang untuk diproses serta dimusnahkan sesuai ketentuan.

Menurut Ayi, peredaran miras ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Karena itu, langkah tegas perlu diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap warga.

“Kami ingin Ciledug tetap menjadi wilayah yang nyaman untuk keluarga, anak-anak, dan generasi muda. Pencegahan peredaran miras ilegal adalah bagian dari upaya menjaga masa depan mereka,” tuturnya.

Pemilik toko telah diperiksa dan diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Ia juga akan menjalani proses sidang tindak pidana ringan atas dugaan pelanggaran Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang larangan penjualan dan peredaran minuman beralkohol.

Ayi menambahkan, keberhasilan penindakan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Ia mengajak seluruh elemen warga untuk terus bersinergi menjaga Ciledug tetap kondusif.

“Ketika masyarakat dan pemerintah berjalan bersama, ketertiban bukan sekadar slogan, tetapi menjadi budaya,” katanya.

Dengan dimusnahkannya 283 botol miras pada momen HUT ke-33 Kota Tangerang, Kecamatan Ciledug ingin menghadirkan pesan optimisme: bahwa kota yang maju adalah kota yang tertib, aman, dan saling menjaga demi kebaikan bersama.[advertorial]

Tinggalkan Balasan