NASIONALXPOS.CO.ID, MOJOKERTO – Kasus Mojokerto pada Maret 2026 semakin menguatkan kecurigaan publik bahwa penegakan hukum belum sepenuhnya berdiri di atas prinsip keadilan yang setara. Ketika satu pihak diproses cepat hingga penahanan, pihak lain yang namanya juga terseret dalam pusaran kasus justru belum terlihat tersentuh secara hukum.
Nama WS (Wahyu Suhartatik), seorang advokat yang dikaitkan dengan Divisi Hukum YPP Al Kholiqi, disebut dalam berbagai dugaan publik terkait proses rehabilitasi dua pengguna narkotika, JEF dan ISM. Dugaan yang beredar tidak sederhana, mulai dari keterlibatan bersama oknum aparat hingga indikasi praktik transaksional dalam proses yang seharusnya transparan dan akuntabel.
Jika dugaan tersebut memiliki dasar, maka konsekuensi hukumnya tidak ringan. Penyalahgunaan kewenangan, potensi gratifikasi, hingga pelanggaran dalam tata kelola rehabilitasi narkotika adalah persoalan serius yang menyangkut integritas sistem hukum itu sendiri. Namun hingga kini, belum ada langkah hukum terbuka yang menunjukkan bahwa dugaan terhadap WS diproses dengan intensitas yang sama.
Berbanding terbalik dengan M. Amir Asnawi. Sosok yang mengaku sebagai wartawan ini memang menuai kontroversi karena menyampaikan dugaan kejanggalan melalui media sosial, bukan melalui mekanisme jurnalistik yang sah. Cara tersebut jelas bermasalah secara etika dan berpotensi melanggar hukum.
Namun yang menjadi sorotan tajam adalah kecepatan penanganan terhadap Amir. Ia diamankan melalui operasi tangkap tangan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan setelah menerima uang Rp 3 juta.
Di titik ini, publik mulai melihat pola yang janggal. Dalam satu rangkaian peristiwa yang saling berkaitan, penegakan hukum justru berjalan tidak seimbang. Satu pihak diproses cepat dan tegas, sementara pihak lain yang juga disebut dalam narasi yang sama belum mendapatkan perlakuan setara.
Pemberian uang Rp 3 juta menjadi kunci penting dalam perkara ini. Secara hukum, penerima dapat dijerat sebagai pelaku pemerasan. Namun pemberi uang tidak serta-merta berada di luar konstruksi hukum. Dalam kondisi tertentu, pemberi juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terdapat unsur kesepakatan, kepentingan, atau motif tertentu di balik transaksi tersebut.
Pertanyaannya menjadi semakin relevan: apakah uang tersebut murni hasil pemerasan, atau bagian dari dinamika yang lebih kompleks? Apakah semua pihak yang terlibat sudah diperiksa secara proporsional? Atau justru ada pembatasan arah penyelidikan yang membuat perkara ini tampak berhenti pada satu sisi saja?
Peran lembaga seperti YPP Al Kholiqi juga tidak lepas dari sorotan. Sebagai bagian dari elemen masyarakat yang memiliki legitimasi dalam mendukung rehabilitasi, seharusnya lembaga ini menjadi contoh transparansi. Namun ketika muncul dugaan keterlibatan dalam proses yang tidak sepenuhnya terbuka, maka ruang abu-abu pun terbentuk dan kepercayaan publik mulai tergerus.
Kasus ini pada akhirnya bukan hanya tentang siapa yang benar atau salah, melainkan tentang bagaimana hukum dijalankan. Ketika penanganan perkara terlihat tidak seimbang, maka persepsi tebang pilih menjadi sulit dihindari.
Publik berhak mendapatkan kejelasan. Apakah semua pihak yang disebut telah diperiksa secara menyeluruh? Apakah ada hambatan dalam penegakan hukum? Atau justru ada faktor lain yang membuat proses ini berjalan tidak setara?
Jika penegakan hukum ingin tetap dipercaya, maka satu prinsip harus ditegakkan tanpa kompromi: siapa pun yang terlibat harus diproses dengan standar yang sama. Tidak boleh ada ruang bagi kesan bahwa hukum hanya tajam ke satu arah.
Kasus Mojokerto kini menjadi cermin. Jika tidak ditangani secara transparan dan adil, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara, melainkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum itu sendiri.
Oleh: Arjuna Sitepu, CPR













