Daerah

Jabatan Terhempas, Mimpi ke Pucuk Pimpinan Kandas, Ini Rekam Jejak Eks Kasatpol PP Tangerang Sebelum Tersandung Dugaan Pelecehan Seksual

29
×

Jabatan Terhempas, Mimpi ke Pucuk Pimpinan Kandas, Ini Rekam Jejak Eks Kasatpol PP Tangerang Sebelum Tersandung Dugaan Pelecehan Seksual

Sebarkan artikel ini
Gemini Generated Image 1vjd9d1vjd9d1vjd
Ilustrasi
NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG — Karier Ana Supriyatna, S.Pd., M.Si., di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang sempat menanjak hingga menduduki kursi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP).
Namun, perjalanan kariernya berubah setelah ia bergeser ke jabatan Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) pada awal Oktober 2026. Di tengah pergeseran jabatan tersebut, Ana juga dijatuhi sanksi disiplin berupa penurunan pangkat satu tingkat, sementara kasus dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan bawahannya masih ditangani Polda Banten.

Sebelum menempati jabatan Kasatpol PP, Ana menjalani perjalanan karier cukup panjang di lingkungan pemerintah daerah. Ia mengawali karier struktural sebagai Kepala Seksi Operasional atau Teknis, kemudian dipercaya menjabat Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas) pada periode 2019–2022.

Kariernya berlanjut ketika ia menjabat Sekretaris Satpol PP Kabupaten Tangerang pada 2022 hingga Juli 2025. Pada 15 Juli 2025, Ana resmi menduduki posisi Kasatpol PP melalui serah terima jabatan.

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Jabatan tersebut menjadi salah satu posisi penting dalam perjalanan kariernya sebagai aparatur sipil negara (ASN). Selama lebih dari setahun, ia memimpin institusi yang bertugas menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum di Kabupaten Tangerang.

Namun, pada 2 Oktober 2026, Ana bergeser dari jabatan Kasatpol PP. Berdasarkan Keputusan Bupati Tangerang Nomor 1048 Tahun 2026, ia ditempatkan sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan SDM. Posisi Kasatpol PP kemudian diserahkan kepada Aji Januardhi Nurogo, yang sebelumnya menjabat Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum.

Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menyatakan Ana dijatuhi sanksi disiplin tingkat sedang kategori tertinggi berupa penurunan pangkat satu tingkat. Menurut Maesyal, keputusan tersebut diambil setelah melalui telaah, pengkajian, dan pemeriksaan oleh Majelis Disiplin Kabupaten Tangerang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Maesyal menyebut sanksi tersebut sebagai bentuk penegakan disiplin terhadap ASN. Ia juga mengatakan pemerintah daerah masih mengikuti perkembangan proses hukum yang ditangani Polda Banten.

Di sisi lain, perkara dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan seorang pegawai perempuan berinisial B masih bergulir. Berdasarkan keterangan kepolisian yang diberitakan sejumlah media, peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada 2 September 2026 di lingkungan kerja Satpol PP Kabupaten Tangerang.

Pelapor mengadukan dugaan tindakan fisik yang tidak dikehendakinya saat pertemuan dengan Ana. Sementara itu, Ana sebelumnya membantah melakukan pelecehan seksual. Ia menyatakan gestur yang terjadi merupakan tindakan spontan yang dimaksudkan sebagai dukungan moral dan mengatakan menghormati proses pemeriksaan yang berjalan.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah meminta keterangan pelapor dan dua orang saksi. Penyidik juga mendalami barang bukti digital berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp antara pelapor dan Ana.

Namun, pemeriksaan terhadap Ana belum terlaksana sesuai jadwal yang ditentukan. Dalam perkembangannya pada 17 Oktober 2026, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyebut polisi masih menunggu kehadiran Ana untuk melanjutkan klarifikasi. Sebelumnya, kuasa hukum Ana meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

Pemerintah Kabupaten Tangerang juga menyatakan tidak memberikan bantuan hukum kepada Ana untuk perkara pidana tersebut. Pemkab memandang perkara itu sebagai ranah pidana pribadi, sedangkan pemeriksaan internal terkait disiplin kepegawaian dilakukan melalui mekanisme tersendiri.

Perjalanan Ana dari kepala seksi, kepala bidang, sekretaris hingga Kasatpol PP kini memasuki babak baru setelah ia berpindah ke jabatan staf ahli bupati dan menerima sanksi disiplin. Sementara itu, perkara dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan bawahannya masih menunggu perkembangan proses hukum.

Hingga berita ini disusun, perkembangan terbaru pemeriksaan Ana dan tanggapannya atas penanganan perkara tersebut masih perlu dikonfirmasi kembali kepada Polda Banten dan pihak yang bersangkutan. Dugaan pelecehan seksual tersebut belum dapat dinyatakan terbukti selama proses hukum masih berjalan. (cenks)

Tinggalkan Balasan