TANGERANG, NASIONALXPOS — Koordinator Aliansi Masyarakat Banten Peduli (AMPIBI), M. Lutfi, mendesak Polda Banten mengambil langkah tegas dalam menangani laporan dugaan pelecehan seksual yang menyeret mantan Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna.
Ia meminta penyidik menindaklanjuti perkara tersebut secara jelas, termasuk mempertimbangkan jemput paksa apabila persyaratan hukum telah terpenuhi.
Desakan itu disampaikan setelah Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Polda Banten segera memproses laporan tersebut. Sahroni juga menyatakan akan memantau penanganan perkara dan meminta Bupati Tangerang mengambil sikap tegas.
“Proses segera oleh Polda Banten dan saya akan pantau ini, dan harapan saya Pak Bupati ambil sikap tegas,” ujar Sahroni.
Sahroni turut meminta Bupati Tangerang mengambil tindakan terhadap Ana apabila dugaan tersebut terbukti.
“Laporkan kepada pimpinan tertingginya yaitu Bupati. Pak Bupati bisa langsung pecat yang bersangkutan, kalau tidak dipecat, bisa terjadi lagi sama yang lain,” tegas Sahroni.
M. Lutfi menilai, desakan dari Komisi III DPR RI harus ditindaklanjuti dengan langkah nyata. Ia mempertanyakan kelanjutan penanganan laporan tersebut, terlebih setelah Bupati Tangerang disebut telah mengikuti rekomendasi wakil rakyat.
“Bupati saja sudah mengikuti rekomendasi wakil rakyat, masa polisi tidak? Sahroni sudah bersuara dan meminta laporan ini segera diproses. Sekarang Polda Banten harus menunjukkan langkah nyatanya,” tegas Lutfi.
Menurut Lutfi, kepolisian perlu memberikan penjelasan mengenai perkembangan laporan dan langkah yang akan diambil penyidik. Ia juga menyoroti informasi bahwa Ana tiga kali tidak memenuhi jadwal pemeriksaan.
“Jangan sampai polisi dikangkangi. Kalau memang syarat hukum untuk jemput paksa sudah terpenuhi, lakukan sesuai aturan. Kita bersama polisi menegakkan hukum,” ujarnya.
AMPIBI meminta Polda Banten menjelaskan tindak lanjut atas ketidakhadiran Ana dalam jadwal pemeriksaan sebelumnya. Lutfi menegaskan, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa membedakan jabatan atau kedudukan seseorang.
Laporan dugaan pelecehan seksual tersebut berkaitan dengan peristiwa yang disebut terjadi di ruang kerja Satpol PP Kabupaten Tangerang pada 2 September 2026. Pelapor berinisial B telah mengadukan dugaan tindakan tersebut kepada kepolisian.
AMPIBI berharap Polda Banten memberikan kepastian mengenai perkembangan penanganan laporan itu. Bagi Lutfi, desakan dari Komisi III DPR RI dan masyarakat harus dijawab melalui kejelasan proses hukum, bukan berhenti pada pernyataan.
Catatan redaksi: Kutipan langsung M. Lutfi perlu dikonfirmasi sebelum diterbitkan. Pastikan pula informasi tiga kali tidak memenuhi jadwal pemeriksaan sudah diverifikasi dan tidak mengabaikan perkembangan pemeriksaan terbaru.















