Tangerang Raya

Kajari Kota Tangerang Sebut Berita Mawar Bodas Ngaco, Akademisi Minta Investigasi Internal

0
×

Kajari Kota Tangerang Sebut Berita Mawar Bodas Ngaco, Akademisi Minta Investigasi Internal

Sebarkan artikel ini
IMG 20261022 WA0059

NASSIONALXPOS.CO.ID, KOTA TANGERANG – Pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Tangerang, Pradana, yang menyebut pemberitaan dugaan keterlibatan oknum jaksa sebagai pihak yang membekingi Panti Pijat Mawar Bodas sebagai berita “ngaco” menuai tanggapan dari akademisi dan analis kebijakan publik, Adib Miftahul.

Dikutip dari citranewsindonesia.com, pernyataan Pradana disampaikan melalui percakapan WhatsApp dengan wartawan yang menerbitkan berita berjudul “Panti Pijat Esek-esek di Kotabumi Diduga Dibekingi Oknum Jaksa? APH Pasar Kemis Tutup Mata”, Selasa (20/10/2026).

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Dalam percakapan tersebut, Pradana mempertanyakan dasar pemberitaan dan meminta wartawan menelusuri identitas pihak yang disebut sebagai pembeking.

“Ya ngaco lah. Namanya media yang kompeten, kalau pihak menyampaikan ada beking, dikejar dong siapa namanya, tugas di mana. dan dihubungi, bukan buat tulisan yang bias,” ujar Pradana sebagaimana dikutip dari percakapan tersebut.

Pradana juga menyampaikan harapan agar dirinya segera dimutasi dari Kota Tangerang. “Doain aja sy cepet mutasi om keluar dari Kota Tangerang,” tulisnya, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai maksud pernyataan tersebut.

Menanggapi polemik itu, Adib Miftahul menilai Kejari Kota Tangerang sebaiknya melakukan penelusuran internal sebelum menyimpulkan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar. Menurutnya, dugaan yang menyeret nama institusi penegak hukum perlu diperiksa berdasarkan fakta dan bukti.

Adib mengaku telah membaca pemberitaan yang dipersoalkan. Ia menilai media tersebut telah berupaya menerapkan prinsip cover both sides dengan meminta keterangan pihak-pihak terkait, termasuk pihak yang disebut sebagai karyawan usaha dan diduga menyampaikan adanya pembekingan oleh oknum kejaksaan.

“Saya melihat dari berita yang sudah tayang, sudah menempuh kaidah jurnalistik, pihak-pihak terkait sudah diminta pendapatnya, termasuk dugaan karyawan usaha yang menyebutkan dibekingi oleh oknum kejaksaan,” ujarnya.

Adib, yang disebut pernah menjadi peneliti Indeks Kemerdekaan Pers di Banten, berpandangan bahwa pemberitaan tersebut telah menjalankan prinsip jurnalistik. Meski demikian, penilaian mengenai pemenuhan kaidah jurnalistik perlu dilihat dari keseluruhan proses peliputan, verifikasi, serta penyajian keterangan para pihak.

Persoalan utama yang masih membutuhkan penelusuran adalah siapa pihak yang dimaksud dalam dugaan pembekingan tersebut, apa dasar tuduhannya, dan apakah terdapat bukti yang dapat menguatkannya. Hingga berita ini disusun, identitas oknum yang dituding serta bukti dugaan keterlibatan tersebut belum terkonfirmasi secara independen.

Karena itu, pernyataan bahwa pemberitaan tersebut “ngaco” maupun klaim mengenai dugaan pembekingan perlu diuji melalui klarifikasi dan pemeriksaan fakta. Dugaan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai fakta sebelum didukung bukti yang memadai.

Media tetap membuka ruang bagi Kajari Kota Tangerang, pihak Kejaksaan, pengelola Panti Pijat Mawar Bodas, serta pihak lain yang berkaitan untuk memberikan klarifikasi. Langkah tersebut diperlukan agar persoalan ini dapat ditelusuri secara transparan, berimbang, dan sesuai dengan prinsip jurnalistik.

Tinggalkan Balasan