Pemerintahan

AJB Sukamanah Mandek 5 Bulan, Dua Warga Rajeg Keluhkan Janji Oknum Desa

0
×

AJB Sukamanah Mandek 5 Bulan, Dua Warga Rajeg Keluhkan Janji Oknum Desa

Sebarkan artikel ini
IMG 20261023 WA0034
Ilustrasi dua warga Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, yang mengeluhkan proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) belum selesai selama sekitar 5–6 bulan meski biaya pengurusan telah dilunasi.

NASIONALXPOS.CO.ID, KABUPATEN TANGERANG – Dua warga Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, mengeluhkan proses pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di Desa Sukamanah yang disebut belum selesai meski telah berlangsung sekitar empat hingga enam bulan. Keduanya mengaku sudah melunasi biaya pengurusan, tetapi dokumen yang dinantikan belum juga diterima.

Dua warga tersebut, Bambang dan Eko, mengaku kecewa karena berulang kali menerima penjelasan bahwa AJB mereka tinggal menunggu proses registrasi dan stempel di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Rajeg.

Advertisement
file 00000000f95871fa8381970073c004f3
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Bambang mengatakan dirinya merasa terus diberi janji tanpa kepastian mengenai penyelesaian dokumen tersebut.

“Saya merasa dijanjikan serta dipermainkan oleh oknum desa. Kadang saya kesal dibuatnya, karena selalu diberi alasan bahwa surat sedang diproses dan tinggal diregister serta distempel di PPAT Kecamatan Rajeg,” ungkap Bambang kepada wartawan.

Keluhan serupa disampaikan Eko. Ia mengaku proses pengurusan AJB miliknya telah berlangsung hampir lima hingga enam bulan, tetapi hingga kini belum kunjung selesai.

Menurut keterangan Bambang dan Eko, biaya pengurusan AJB telah mereka lunasi melalui transfer, masing-masing sekitar Rp3.500.000 dan Rp3.800.000.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepastian penyelesaian dokumen, status administrasi AJB, serta kejelasan penggunaan biaya yang telah dibayarkan oleh kedua warga.

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Idris yang disebut sebagai pihak dari Pemerintah Desa Sukamanah menyampaikan bahwa dokumen telah berada di PPAT Kecamatan Rajeg dan tinggal menunggu proses registrasi serta stempel.

Namun, ketika kembali dihubungi beberapa hari kemudian, menurut keterangan yang diterima media, pesan dan panggilan berulang kali belum mendapatkan jawaban.

Hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan lanjutan yang diperoleh media mengenai status pasti kedua AJB tersebut, kendala yang menyebabkan prosesnya berlarut-larut, maupun target penyelesaiannya.

Media masih membuka ruang bagi Idris, Pemerintah Desa Sukamanah, serta pihak PPAT Kecamatan Rajeg untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai persoalan tersebut.

Pemberitaan ini diharapkan mendorong adanya kepastian administrasi dan pelayanan yang transparan bagi masyarakat. Apabila terdapat keterlambatan atau kendala prosedural, pihak terkait perlu menjelaskan penyebabnya agar hak dan kepentingan warga mendapatkan kejelasan.

Tinggalkan Balasan