DaerahPemerintahan

Diduga Pembangunan Jalan Usaha Tani Desa Sukorejo Ditilep

1327
×

Diduga Pembangunan Jalan Usaha Tani Desa Sukorejo Ditilep

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, MUSIRAWAS – Guna untuk mensejahterakan usaha petani, dan membantu mengurangi kemiskinan, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat, dalam hal ini pemerintah harus berperan aktif memperhatikan petani, dengan berbagai macam bentuk dukungan dan fasilitas, supaya pemerintah dapat mensejahterakan petani khususnya petani di Kabupaten Musi Rawas, dalam hal ini pemerintah desa yang dipimpin PJ. Iskandar desa Sukorejo kecamatan STL.Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas membangun Jalan Usaha Tani (JUT) dengan menelankan anggaran fantastis, yang sudah direalisasikan pada bulan april lalu, diduga tidak sesuai dengan Juknis (petunjuk teknis) Kamis, (21/07/2021).

Perlu kita pahami tentang Padat Karya Tunai Desa (PKTD) telah bergulir beberapa tahun terakhir di seluruh Desa se-Indonesia. Namun ada yang berbeda di tahun 2021 ini, pasca munculnya Pandemi COVID-19 beserta efek sosial, kesehatan, psikologis, dan ekonomi yang sangat dirasakan oleh Desa.

Yang dimaksud dengan Padat Karya Tunai Desa atau disingkat PKTD adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa, khususnya yang miskin dan marginal, yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Definisi atau pengertian Padat Karya Tunai Desa tersebut sesuai ketentuan Pasal 1 poin 15 Permendes 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.

Petunjuk Teknis atau Juknis Padat Karya Tunai Desa (PKTD) Tahun 2021 secara regulatif diatur melalui Permendes No 13 Tahun 2020. Ada beberapa ketentuan yang diatur dalam peraturan tersebut. Diantaranya bahwa penggunaan Dana Desa (DD) diutamakan atau diprioritaskan untuk dilaksanakan dengan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Pemerintah kita telah mengambil langkah dengan menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021.

Salah satu poin utamanya adalah mengatur Prioritas Penggunaan Dana Desa secara swakelola dengan skema program Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

Ini seolah memberi isyarat bahwa Desa bisa membalikan situasi, Desa harus bangkit, Bukan saja Bangkit dari krisis kesehatan, Tapi juga Bangkit dari krisis ekonomi.

Berdasarkan hasil investigasi dilapangan, pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) desa Sukorejo dusun III kecamatan STL.ulu Terawas, kabupaten Musi Rawas menghabiskan dana sebesar Rp.259.202.000 dengan panjang jalan 267 meter dan lebar jalan 1.2 meter tinggi jalan 15 cm.

Masyarakat desa Sukorejo yang tidak ingin disebut nama nya berinisial “BW” yang mengetahui tentang pembangunan jalan usaha tani (JUT) tersebut saat diwawancarai awak media, menjelaskan bahwa “pembangunan jalan itu sistemnya diborong pak dan di upah hariannya sebesar 70rb/meter,” ucap BW. Diwaktu yang sama juga disampaikan RD (inisial) karena tidak ingin disebut nama nya “ya pak setahu saya kerjanya memang diborong tapi upah harian oleh yang borong,” jelas RD.

Hasil pantauan dilapangan proyek tersebut tidak sesuai dengan juknis pada pelaksanaannya, karena bukan Padat Karya Tunai desa yaitu, Harian Orang Kerja (HOK), di borong permeter pada tukang  sehingga tidak menghasilkan angka 50% pada padat Karya Tunai Desa.

Dengan anggaran sebesar Rp.259.202.000 juta. pada aturan kemendes bahwa paling tidak panjang fisik jalan usaha tani tersebut mencapai 400 meter tapi, yang dikerjakan hanya 267 meter lebar 1.2 meter tinggi 15cm.

Sedangkan ketentuan upah pekerja program PKTD paling sedikit 50% dari total biaya per kegiatan. Dasar hukumnya sebagaimana disebutkan dalam Pasal ayat (3) Permendes Nomor 13 Tahun 2020, yang berbunyi: (3) Pendanaan Padat Karya Tunai Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dialokasikan untuk upah pekerja paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari dana kegiatan Padat Karya Tunai Desa.

Berdasarkan dari hasil temuan dilapangan dan menyesuaikan dengan aturan pemerintah yang dijelaskan dalam Permendes Nomor 13 Tahun 2020 menunjukan bahwa pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) diduga korupsi.

Ketika dikonfirmasi via WhatsApp Camat  STL. Ulu Terawas terkait pembangunan jalan usaha tani (JUT) tersebut bungkam, sehingga berita ini Diterbitkan.

(FIR)

Tinggalkan Balasan