DaerahPeristiwaTNI & Polri

Dijadikan Tersangka, Jro Arka Bawa Massa Geruduk Polres Buleleng

3512
×

Dijadikan Tersangka, Jro Arka Bawa Massa Geruduk Polres Buleleng

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BULELENG  – Gede Putu Arka Wijaya atau akrab disebut Jro Arka, kembali melakukan gerakan, dengan mendatangi Polres Buleleng membawa Massa, untuk melakukan aksi Demo terkait kasus menjerat dirinya. Kamis, (25-8-2022).

Ya, sebut Jro Arka, dirinya merasa adalah korban permainan mafia tanah oknum pejabat Kantor ATR/BPN Kabupaten Buleleng dan oknum notaris di Kota Singaraja dalam transaksi jual beli tanah tahun 2017 lalu, malah dijadikan tersangka oleh penyidik Unit II Satreskrim Polres Buleleng.

Akibatnya, Jro Arka bersama massa mendatangi Mapolres Buleleng di Jalan Pramuka, No 1, Singaraja. massa  membawa berbagai jenis spanduk dan poster yang berisikan mengecam tindakan penyidik Satreskrim Polres Buleleng yang dianggap tidak obyektif dan diduga bertindak di bawah kendali mafia tanah oknum pejabat ATR/BPN Buleleng.

Dalam orasi di hadapan para petinggi Polres Buleleng, Jro Arka membeberkan semua permainan penyidik bersama mafia tanah yang hendak memenjarakan dirinya, dengan menjadikan dirinya sebagai tersangka. padahal, sebut Jro Arka adalah, pihak korban dari permainan mafia tanah yang dilakoni oknum pejabat ATR/BPN Buleleng.

“Saya dua kali menyurati Bapak Kapolres Buleleng, tetapi tidak ada tanggapan dari Polres Buleleng,” ungkap Jro Arka.

Jro arka juga membeberkan kejanggalan dalam proses penyelidikan oleh penyidik dengan cara tidak sesuai.

“Kejadian berikutnya, saya dirayu oleh seseorang yang bukan penyidik untuk datang ke Polres Buleleng malah disana saya di BAP. Tetapi saya menolak karena pemanggilan saya tidak melalui surat panggilan yang sesuai dengan aturan,” beber Jro Arka menceritakan cara-cara kotor yang dilakoni penyidik Satreskrim Polres Buleleng.

Setelah sekitar 20 menit melakukan orasi di depan Mapolres Buleleng, Jro Arka bersama beberapa orang diminta untuk menyampaikan tuntutannya kepada petinggi Polres Buleleng di ruangan.

Usai pertemuan, Jro Arka menyatakan bahwa dirinya sudah menyampaikan semua keberatan dia kepada para petinggi Polres Buleleng yang hadir yaitu Kabag Ops Kompol. I Gusti Alit Putra S.Sos,M.H., Kasatreskrim, Kasi Humas Polres Buleleng AKP. I Gede Sumarjaya S.H., dan penyidik.

“Kedatangan kami bersama perwakilan tokoh-tokoh masyarakat ke Polres Buleleng adalah, kami menuntut keadilan. Dimana dalam kasus saya, adanya dugaan ketidak profesional oknum penyidik. Kami menuntut penegakan hukum itu, alasan-alasan kami sebagai tersangka,” ungkap Jro Arka.

Jro Arka mengaku dia bersama massa diterima dengan baik oleh Polres Buleleng. Ia berharap Polres Buleleng bisa lebih obyektif menangani kasusnya.

“Karena dalam kasus ini ada dugaan mafia pertanahan. Kami minta Polres Buleleng harus mendengar aspirasi kami dan harus lebih mendalami kasus ini, adakah permainan-permainan mafia tanah. Banyak laporan saya sudah disampaikan di Polres Buleleng. Ketika kami sebagai rakyat kecil membutuhkan suatu keadilan, polisi sebagai pegayom, pelindung, berikan kami keadilan itu,” tegas Jro Arka. “Polisi punya kewenangan, jangan tebang pilih dalam penegakan hukum. Yang benar ayo dibenarkan, yang salah tolong disalahkan,” tandas Jro Arka.

Bagaimana tanggapan Polres Buleleng? “Kami dari Polres Buleleng mengajak Bapak Arka ke ruangan berkomunikasi apa yang menjadi unek-uneknya dalam proses penangan kasus. Dan Bapak Arka merasa, tidak dengan dijadikan tersangka,” jelas Kabag Ops.

“Kita sudah mempertemukan beliau (Jro Arka, red) dengan Kasatreskrim, dan penyidik, sehingga dari penyidik menjelaskan secara gamblang. Dan proses itu sedang berjalan,” pungkas Alit Putra.

Saat dihubungi oleh awak media, pihak ATR/BPN Kantah Buleleng melalui kasubag mengatakan proses hukum tetap berjalan sesuai dengan perundang undangan.

“Jadi memang untuk oknum BPN ini atas nama PS dan A ini, kan memang tidak ada sangku pautnya dengan lembaga, hanya saja mereka bekerja disini, secara tidak langsung kita instansi kesebut, jadi untuk proses hukum itu tetap berjalan,” jelas kasubag. (Uchan)

Tinggalkan Balasan