NASIONALXPOS.CO.ID, BULELENG –
Sengketa tanah batu ampar menguak babak baru yang kabar mengejutkan bergulir dari Satgas Anti Mafia Tanah pada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Mabes Polri. Melalui surat nomor B/2131/IV/2023/Dittipidum tertanggal 28 April 2023. Ironisnya, kasus yang senada pernah dilaporkan di Polres Buleleng malah dilakukan penghentian. Hal tersebut terungkap dari keterangan Kuasa Hukum Nyoman Tirtawan saat dikonfirmasi Jumat, (28/4/2023).
“Kasus ini pernah dilaporkan klien saya dan sama persis dengan yang ditindak lanjuti oleh Mabes Polri saat ini. Kami heran, Polres Buleleng kok malah dihentikan lidiknya (Penyelidikan, red) dalam laporan pengaduan yang sama,” ungkap I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya dikonfirmasi melalui telepon selulernya.
Pihaknya justru mempertanyakan penghentian penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Polres Buleleng karena salah satu tugas kepolisian resor di bumi utara Bali tersebut juga turut sebagai satgas (Satuan Tugas) anti mafia tanah pada tingkat kabupaten.
Menurut Gus Adi, pihak Mabes tentu saja tidak semudah itu menerima pelaporan yang masuk dan tentu saja mendasar pada alibi serta bukti permulaan yang cukup ketika proses pengaduan atau laporan diberikan masyarakat.
“Dalam laporan itu, klien kami (Tirtawan, red) juga turut menyertakan sejumlah bukti surat. Salah satunya adalah copy sertifikat lama HPL 01 serta HGB 10 yang konon disebut salinan aslin dari sertifikat HPL 01 yang diklaim terbakar. Tapi aneh, beberapa data dalam sertifikat baru malah banyak yang dirubah. Salah satunya adalah fungsi peruntukan izin penggunaan tanah negara,” beber Gus Adi.
Selain itu, Gus Adi juga merasa heran karena pihaknya baru menemukan tindakan penghentian sebuah proses penyelidikan dalam suatu tindak pidana. Yang menurut sudut pandang KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) hal itu justru bertentangan dari ketentuan pasal 1 ayat 5 dan pasal 5 KUHAP.
Kepada awak media, Gus Adi juga meminta supaya Kapolres maupun yang terkait yakni Propam untuk bisa melihat penyebab dilakukannya penghentian penyelidikan pengaduan tersebut. Pasalnya, sangat tidak etis menurut KUHAP apabila hal tersebut diterapkan dan terkesan tidak profesional.
“Kasus Pejarakan ini yang menyebabkan benturan karena tidak pernah diselesaikan secara tuntas. Ada penyelesaian pun, ternyata bukan penyelesaian atau solusi melainkan menciptakan masalah baru,” kata Gus Adi memaparkan.
Masalah baru seperti apa?
Menurut Gus Adi, sengketa lahan antara masyarakat dengan Pemerintah Kabupaten Buleleng pernah diajukan ke pengadilan. Akan tetapi putusan yang lahir malah NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) yang artinya bukan kalah atau menang para pihak yang bersengketa. Melainkan, lanjutnya, materi dari gugatan malah sama sekali tidak pernah dipertimbangkan dan diputuskan. Sehingga, lanjutnya, perkara tersebut hanya dinilai dari syarat administratif maupun teori hukum semata.
“Saya hanya menegaskan agar masyarakat tidak tersesat memahami istilah hukum karena acap kali diartikan salah sehingga lahir provokasi di masyarakat tentang putusan NO. Perkara NO itu bisa diajukan kembali kapan saja walau sudah dilakukan Upaya hukum luar biasa sekalipun dengan putusan NO yang sama,” ungkapnya.
Nah, akibat penghentian penyelidikan dan tidak ada keputusan yang mengikat secara hukum tersebut melahirkan ketidak puasa dari masyarakat sehingga muncul kasus-kasus baru. Kasus baru yang dimaksud adalah yang menimpa kliennya sebagai pihak Saksi dalam permasalahan UU ITE yang ditangani Polres Buleleng saat ini dan diuji Praperadilan dalam perkara nomor 1/Pid.Pra.2023/PN Sgr.
Dalam Praperadilan yang disidangkan tanggal 9 Mei 2023 pukul 10.00 Wita itu pun, Tirtawan kemudian diketahui statusnya masih menjadi seorang Saksi dan masih belum berstatus menjadi Tersangka. Sehingga masalah penggeledahan dan penyitaan oleh Polres Buleleng yang disinyalir melanggar ketentuan undang-undang tersebut, pihak Tirtawan mengajukan Praperadilan lewat kuasa hukumnya.
Dikonfirmasi terkait persiapan Praperadilan, Gus Adi mengatakan Para Pihak baik penggugat maupun tergugat diberikan waktu yang cukup lama oleh Ketua Pengadilan Negeri Singaraja yakni hampir 14 hari sejak Praperadilan tersebut didaftarkan. Yang walau pun cukup disesalkan, karena diluar kebiasaan yang berlaku.
“Ketentuan waktu 14 hari itu yang diatur melakukan pemeriksaan perlawanan dalam KUHAP memang ada. Tapi perkara pidana maupun perkara perdata biasanya sih paling lambat PN Singaraja itu menyidangkan seminggu setelah diajukan. Ini memang sepengetahuan saya agak lama sebab perkara lainnya biasanya cepat,” pungkasnya. (Uchan)
Sumber: Radarbali.jawapos.com













