Scroll Untuk Baca Berita
Nasional

Ada 18 Diskotik dan Tempat Hiburan Malam di Segel Petugas

1076
×

Ada 18 Diskotik dan Tempat Hiburan Malam di Segel Petugas

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BEKASI – Keseriusan unsur Porkopibda kabupaten Bekasi untuk memutus mata rantai wabah covid-19 terus di lakukan di masa pemberlakukan pembatasan kebiasaan masyarakat atau PPKM , dengan kembali menutup delapan belas diskotik dan tempat hiburan malam yang masih membandel, satu diskotik yang kedapatan membahayakan oleh bupati bekasi sebagai ketua gugus covid-19 langsung di berlakukan penutupan permanen.

Di awali di tempat hiburan Tamrin Lippo Cikarang selatan, beberapa petugas gugus covid-19 yang di pimpin langsung ketua gugus covid-19, Eka Supria Atmaja, dan wakil gugus covid-19, kombespol Hendra Gunawan dan kolonel invantri topan tri anggoro, ketua gugus Covid 19 Bidang Pariwisata Kompol Budi Setiadi dan Kasatpol PP Rahmat atonk, langsung melakukan penyegelan di Lima tempat hiburan yang di anggap masih membandel dengan membuka usahanya tanpa menerapkan protokol kesehatan.(14/1/2021).

BACA JUGA :  Wujud Perhatian, Satgas Yonif 142/TWEJ Bagikan Alat Tulis ke Anak-anak Pedalaman Papua

Usai menutup lima tempat di kawasan Lippo Cikarang, petugas gugus covid-19 kembali mendatangi kawasan Cikarang sqoere, dengan kembali menutup tempat spa dan hotel grend surya, di tempat tersebut petugas juga langsung melakukan penyegelan dan meminta pengelola untuk tidak membuka usahanya sementara.

Dari dua lokasi berbeda, petugas kembali menyisir tempat hiburan wilayah tambun selatan, dengan kembali menutup dan menyegel dua belas tempat hiburan malam dan diskotik, salah satunya bahkan petugas dengan tegas menutup diskotik lutte yang berada di jalan raya infeksi kali malang dengan menutup secara pemanen dan selama tidak di ijinkan untuk kembali membuka usahanya, karena selain membahayakan pengunjung, di tempat tersebut nampak tidak memberlakukan protokol kesehatan dengan benar.

BACA JUGA :  Tim Gugus Covid-19 Satroni 24 THM dan Amankan Dua Pekerja Dibawah Umur

“di masa pemberlakukan pembatasan kebiasaan masyarakat atau PPKM kami petugas gugus covid-19 kabupaten Bekasi, tidak main main dan anak menindak tegas apapun tempat usaha yang tidak mengedepankan protokol kesehatan” ujar Eka Supria Atmaja ketua gugus covid kabupaten Bekasi.

“kami petugas gugus covid-19 kebupaten Bekasi tidak melarang usaha untuk memulihkan ekonomi, namun seharusnya mengedepankan Prokes guna menghindari penyebaran wabah covid-19 di kabupaten Bekasi” tambah Eka Supria Atmaja yang juga merupakan bupati bekasi.

BACA JUGA :  Menteri PUPR: Sepakati Keadilan Air Dibahas Pada World Water Forum 2024

Di singgung adanya salah satu tempat usahanya diskotik lutte yang di tutup secara permanen dan tidak di ijinkan untuk selamanya membuka tempat usahanya, Eka Supria Atmaja tidak menyanggahnya karena tempat tersebut selain sangat membahayakan juga sangat rentan dengan penyebaran covid-19.

“saya sangat miris melihat salah satu diskotik yang saat kami datangi masih membuka usahanya, dan saat saya lakukan pemantauan, nampak tempat tersebut tidak melakukan protokol kesehatan dengan baik, makanya dengan tegas kami langsung meminta untuk menutup usahanya permanen dan bila kedapatan membandel akan di lakukan secara jalur hukum” tendes Eka Supria Atmaja.

(Red).