Hukrim

Ada 81 Adegan di Kasus Pembunuhan 1 Keluarga di Way Kanan

2109
×

Ada 81 Adegan di Kasus Pembunuhan 1 Keluarga di Way Kanan

Sebarkan artikel ini

“Ada 81 adegan yang diperagakan tersangka ayah dan anak, EW dan DW di dua lokasi TKP saat dilakukan rekonstruksi,”ungkapnya.

Dikatakannya, rekonstruksi ini dilakukan, yakni untuk menyinkronkan antara keterangan tersangka dan berbagai pihak (saksi) dengan barang bukti yang ada.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

“Tujuan rekonstruksi ini, agar mendapatkan gambaran secara jelas sesuai keterangan saksi-saksi dan kedua terangka berikut barang bukti menjadi sinkron. Sehingga, berkas perkaranya nanti juga tidak mengalami kesulitan,”bebernya.

Pasal yang disangkan terhadap kedua tersangka, Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP UU No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana untuk satu korban. Kemudian Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHPidana untuk empat korban.

“Untuk barang bukti yang diamankan dari dua kejadian ini, sebilah kapak yang digunakan tersangka EW menghabisi nyawa Wawan, Zainudin dan Siti Romlah. Satu buah linggis, digunakan tersangka menghabisi nyawa Juwanda,”terangnya.

Tinggalkan Balasan