Scroll Untuk Baca Berita
Daerah

Ada Cukong Jual Tanah Bantaran Sungai Citarum di Kedung Waringin

900
×

Ada Cukong Jual Tanah Bantaran Sungai Citarum di Kedung Waringin

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BEKASI – Citarum Harum sebagai mana nama program pemulihan sungai dari Pencemaran Citarum Harum, Atas fakta tersebut, pada 14 Maret 2018, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum.

Kali ini, wilayah DanSektor 20 tepatnya di Kampung Wates,Desa Karang Mekar, Kecamatan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kembali melakukan pengerukan tanah bantaran sungai citarum dan tanah tersebut diduga di jual keluar oleh oknum cukong yang biasa bermain urugan tanah citarum

Terkait hal tersebut, warga desa karang mekar kecamatan kedung waringin mempertanyakan Pengerukan citarum yang tanahnya keluar dari zona citarum.

“Saya dapat informasi dari warga tadi pagi, bahwa ada kegiatan di sungai citarum, setelah saya ke lokasi, memang benar ada kegiatan tersebut, berhubung waktu bertepatan dengan Shalat Jumat, saya belum bisa menemui pihak dari pelaksana kegiatan,” ujar Dede Saepulloh selaku Wakil Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) desa karang mekar Jumat, (18/06/2021).

BACA JUGA :  Baznas Kelola 11 M Dana Zakat ASN Pertahun, Guna Menolong Masyarakat Miskin

Menurutnya, sebelum kegiatan dimulai pihak pelaksana harus bersosialisasi kepada masyarakat agar warga desa karang mekar mengetahui tujuan dan teknisnya program Presiden Republik Indonesia.

“Kami atas nama lembaga dan masyarakat, meminta kepada pihak terkait agar memberikan pemaparan secara edukasi maupun teknis kepada warga masyarakat desa karang mekar, agar masyarakat mengerti, jangan sampai masyarakat menilai negatif terhadap pemerintah desa maupun lembaga desa karang mekar,” harapnya.

“Yang pastinya kami tidak ingin ada hal-hal atau terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, seperti kemarin terjadinya jebol di wilayah pebayuran. Itu sangat jelas merugikan masyarakat dan dampaknya cukup luas, kerugian materi bahkan nyawa manusia,” jelasnya

BACA JUGA :  Kapolres Serang Kota Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian

“Maka dari itu, besar harapan kami jajaran polres metro bekasi segera melakukan langkah hukum bagi para pelaku karena kegiatan tersebut dilakukan secara berulang-ulang oleh orang yang sama seharusnya kejadian tanggul sungai citarum di kampung babakan banten desa sumber urip pebayuran yang jebol hingga presiden Republik Indonesia bapak Jokowidodo turun awal tahun itu menjadi pelajaran yang berharga untuk kita semua,” harapnya

Menyikapi hal tersebut, Moch.Amin humas jaringan aktivis pemuda dan mahasiswa kabupaten bekasi (JAPMI) angkat bicara.

“Dalam Peraturan presiden sudah jelas Nomor 15 Tahun 2018, tentang percepatan pengendalian dan kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) citarum, pada pasal 2. untuk melakukan percepatan pengendalian pencemaran dan kerusakan DAS citarum secara terpadu dibentuk Tim pengendalian pencemaran dan kerusakan DAS citarum, yang selanjutnya dalam oeraturan presiden ini disebut Tim. DAS citarum. pasal 3.
(1) Tim DAS Citarum bertugas mempercepat pelaksanaan dan keberlanjutan kebijakan pengendalian DAS Citarum melalui operasi pencegahan, penanggulangan
pencemaran dan kerusakan, serta pemulihan DAS Citarum secara sinergis dan berkelanjutan dengan
mengintegrasikan program dan kegiatan pada masing masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah termasuk optimalisasi personel dan peralatan operasi.

BACA JUGA :  Hasil Ngamen Tidak Cukup, Tiga Pelaku Begal di Amankan Polisi

“Menurut analisa kami, tujuan Presiden itu baik dan kami mendukung itu untuk melakukan sedimentasi dasar atau bantaran sungai citarum agar mengantisipasi terjadinya banjir, akan tetapi teknisnya harus disesuaikan, seperti penebalan tanggul dan yang lainnya, teknis tersebut memang harus dengan tim ahlinya, seperti konsultan dan pihak BBWS,” tutupnya.

(Red).