Sementara itu, Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian, memaparkan bahwa pendaftaran bakal paslon akan dibuka pada 23–25 Juni 2025, untuk jalur partai politik dan perseorangan.
“Pendaftaran paslon dimulai 23 sampai 25 Juni. Jalur independen juga masuk pada tanggal yang sama, hingga 28 Juni bila ada tahapan lanjutan,” jelas Sobarian.
AdvertisementScroll kebawah untuk lihat berita lainnya.
KPU juga telah menyampaikan syarat dan ketentuan teknis kepada seluruh peserta dan perwakilan parpol, agar segera menyiapkan dokumen administrasi sesuai waktu yang telah ditentukan.
KPU mengingatkan kepada seluruh partai politik untuk tidak menunda pengumpulan berkas dan rekomendasi pencalonan. Keterlambatan bisa mengganggu tahapan dan memperkecil peluang lolos verifikasi.













