NASIONALXPOS.CO.ID, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota Pangkalpinang menunjukkan komitmen kuat dalam memerangi penyalahgunaan narkoba melalui Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Hal ini disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Ahmad Subekti, yang mewakili Penjabat Wali Kota Pangkalpinang dalam Rapat Koordinasi Pengembangan dan Pembinaan Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba oleh BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Acara berlangsung di Ruang Pertemuan Bapperida, Kamis (31/7/2025).
Menurut Ahmad Subekti, program P4GN merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menyikapi ancaman narkotika yang semakin mengkhawatirkan.
“P4GN adalah program strategis pemerintah yang dirancang melalui BNN, bertujuan untuk mengendalikan dan mencegah penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA) merupakan kejahatan luar biasa yang memerlukan penanganan serius dan terintegrasi.
Sebagai bentuk konkret dukungan, Pemkot Pangkalpinang telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya. Kebijakan ini kemudian diperkuat dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 40 Tahun 2019.
“Melalui Perwako tersebut, dibentuk Tim Terpadu P4GN yang bertugas menyusun rencana aksi, mengkoordinasikan, mengarahkan, hingga mengawasi pelaksanaan program secara menyeluruh,” ungkapnya.







