Daerah

Aktifitas Pengurugan Tanah dan Antrian Kendaraan di Desa Parigi Dinilai Masih Wajar Oleh Penegak Hukum

1581
×

Aktifitas Pengurugan Tanah dan Antrian Kendaraan di Desa Parigi Dinilai Masih Wajar Oleh Penegak Hukum

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, SERANG – Aktivitas pengurukan yang berada di desa Parigi kecamatan Cikande Kabupaten Serang Banten, masih ada ceceran tanah dan antrian kendaraan yang akan bongkar tanah.

Seperti diketahui, dalam pemberitaan di beberapa media online, bahwa ceceran tanah yang jatuh di jalan langsung disiram oleh pihak pelaksana kegiatan urugan tersebut, dan pihak penegak hukum menilai kemacetan yang terjadi akibat aktivitas pengurugan merupakan hal yang wajar dalam kegiatan proyek.

BACA JUGA :  Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke-76, Sepanjang Jalan Cikande - Ciruas Pengendara Berhenti 3 Menit

Koordinator LSM Geram Banten Indonesia DPC Kabupaten Serang, Yusa Qorni saat dimintai tanggapannya oleh awak media, Kamis, 10 Desember 2020 mengatakan, menjadi bias ketika ada penegak hukum yang menyatakan bahwa kemacetan yang diakibatkan oleh adanya aktivitas pengurugan adalah hal yang wajar.

BACA JUGA :  Bupati Bungo Letakkan Batu Pertama Pembangunan Sekretariat NU

“Kita semua sebagai pengguna jalan tentunya berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujarnya saat dimintai pandangan soal aktivitas pengurugan yang sudah meresahkan masyarakat pengguna jalan,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Suntik Vaksin di Gudang BP Logistik Cikande Bayar 60.000, Ini Penjelasan dokter Klinik dan Pihak Perusahaan

(Red)