“Hak Asasi Manusia dilindungi oleh negara, dan setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan sesuai dengan UUD 1945,” pungkasnya.
Deklarasi AJA ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dan menjadi garda terdepan dalam menjaga keadilan serta menegakkan hukum di masyarakat. Semoga langkah ini menginspirasi lebih banyak individu untuk berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik dan adil. (Red)













