Scroll Untuk Baca Berita
Daerah

Ani Rukmini: Adanya Dugaan Penyalahgunaan Administrasi, Itu Kewenangan BPMD

870
×

Ani Rukmini: Adanya Dugaan Penyalahgunaan Administrasi, Itu Kewenangan BPMD

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BEKASI – Berdasarkan pemberitaan sebelum mengenai regulasi yang dilansir oleh Tim Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) mengenai pemerintahan di Desa SukaRahayu Kecamatan, Tambelang, Kabupaten Bekasi Jawa Barat yang diduga tidak sesuai Permendes No.6 tahun 2014 tentang desa pasal 26 Ayat 2 huruf a kepela desa berwenang memimpin penyelenggaraan pemerintahan.

Dan kutipan pemberitaan mengenai Penerimaan Surat Masuk dan penggunaan stempel kedinasan yang diduga tidak mengikuti aturan Peraturan Mentri Dalam Negri Nomor.54 Tahun 2009 Tentang Tata Naskah dinas di lingkungan Pemerintah daerah.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi , Ani Rukmini (Bidang Hukum dan Kinerja Pemerintahan Daerah) memberikan sudut pandang tentang pemerintahan desa bahwa dipedesaan itu sepertinya mempunyai otonomi sendiri sangat dinamis karena setiap pergantian Kepala desa pasti membawa jajaran struktur yang mendukung  kepala desa tersebut.

Baca juga: Tidak Tertib Administrasi, BPMD Kab Bekasi akan Panggil Kepala Desa Sukarahayu

“Kalau bicara Sustainable atau pembangunan itu tidak terjadi didesa. karena bila ada pergantian kepala desa akan banyak pergantian juga jajaran lainnya, jadi agak sulit bicara profesionalisme dan disiplin kerja di desa.

BACA JUGA :  Pemdes Segarajaya Bersama Koramil 02 Tarumajaya Rencana Akan Menutup Tempat Wisata

Kalau ada keterbatasan kapasitas bisa dimungkinkan karena syarat menjadi kepala desa tidak harus tamatan SMA atau S1 tapi SMP juga cukup,” ulas Ani Rukmini saat diminta tanggapan melalui via telepon selulernya. (14/11/2020).

Menurut dia ( Ani Rukmni.red) Kalau begitu regulasinya harus dirubah, syarat untuk menjadi kepala desa minimal SMA atau ada bagian-bagian dari tufoksi diDesa tidak semua harus diganti. tapi ini kan belum pernah terjadi makanya kemudian muncul pemerintahan seperti itu. yang dimaksud Ani Rukmini ( Desa SukaRahayu).

Dengan ada dugaan penyalahgunaan administrasi atau penyalahgunaan kewenangan harus diklarifikasi lagi dan ditindaklanjuti dan ini pastinya kewenangan dari BPMD untuk menyikapi persoalan tersebut.

Ani Rukmini juga menyesalkan dengan adanya pembuatan surat yang menggunakan stempel kedinasan yang harusnya menggunakan kop surat memang itu menurut dia ( Ani Rukmini.red) adalah keharusan dalam administrasi, tapi kembali lagi agak sulit meminta desa untuk memaksimalkan Profesionalisme kinerjanya karena kapasitas SDM pemerintahan desa nya sangat dinamis sekali.

BACA JUGA :  Tabrakan dari Arah Berlawanan Akibat Jalan Berlubang di Kampung Bancongcuk

“Ani Rukmini memang dalam membimbing tugas BPMPD untuk memberikan pelatihan kepada setiap desa. akan tetapi disaat sudah diberikan pelatihan melalui Bimtek, kemudian orang-orang nya akan kembali diganti setelah ada pergantian kepala desa”ya, bisa dibilang seperti menegakan benang basah, dan pada intinya dengan latar pendidikan dapat sengat membantu sumber daya manusia,” Tandesnya, Ani Rukmini.

Menurut Ani Rukmini lebih setuju ada sekretaris Desa dari ASN agar roda mesin pemerintahan tetap berjalan.

Dan sebetulnya Bimtek itu sangat bermanfaat untuk menambah wawasan tapi kembali lagi tergantung daya serap yang mengikuti Bimtek tersebut. sudah jelas tunjuan Bimtek agar meningkatkan kwalitas SDM dalam menjalankan roda pemerintahan, ucapnya.

BACA JUGA :  HUT Golkar Ke-58, Genius Bersama Mardison Lepas Peserta Jalan Sehat

Baca juga: Desa Sukarahayu di Duga Tidak Tertib Administrasi

“Pemerintah desa itu sebagai ujung tombak dari pemerintahan yang seharusnya pemerintah desa dapat mempresentasikan kepuasan pelayanan terhadap masyarakat,”harapan Ani Rukmini.

Ani Rukmini juga mengulas dengan adanya informasi staf di berhentikan karena menerima surat di desa tidak seperti itu juga meskipun memang benar didalam pemerintahan khususnya dipedesaan. karena kepala desa merupakan jabatan yang dipilih hasil jabatan politik, maka Kepala desa berhak memberhentikan stafnya bila siapa saja yang tidak dapat berkerjasama dalam menjalankan pemerintahan didesa, karena kepala desa mempunyai otoritas dan kewenangan memutus hubungan pekerjaan atau PHK pegawai nya asalkan rasionalisasi ada sebab dan alasan mengapa dikeluarkan harus ada alat ukur agar tidak menimbulkan sifat arogansi, ungkapnya.

” Karena pemimpin dimanapun tidak boleh bersikap sewenang-wenang harus berdasarkan ke objektifitas yang akan melahirkan kebijakan,”tutup Ani Rukmini.

(Red).