DaerahNasionalPemerintahan

Antisipasi Peningkatan Covid 19, Bupati Mitra Sumendap Tegaskan 17 Point Dalam Surat Edaran

581
×

Antisipasi Peningkatan Covid 19, Bupati Mitra Sumendap Tegaskan 17 Point Dalam Surat Edaran

Sebarkan artikel ini

NASIONAL XPOS.CO.ID MINAHASA TENGGARA |Mengingat Kasus penularan Covid 19 semakin tak terkendali ini upaya pemerintah dalam rangka memutuskan mata rantai penyakit yang mendunia ini untuk itu antisipasi sangat penting mala Bupati Minahasa Tenggara (Mitra), James Sumendap SH, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 133/BMT/VII-2021 tanggal 19 Juli tentang Antisipasi Peningkatan Kasus COVID-19 di Kabupaten Mitra, Senin(19/7/2021).

keputusan Bupati Mitra James Sumendap terkait surat Edaran ini ditujukan bagi seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat, dan Hukum tua/Lurah di Kabupaten Sumendaoen Mitra, supaya memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021, Peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Minahasa Tenggara, serta hasil Rapat Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Minahasa Tenggara.

Berikut hal-hal yang menjadi penegasan dalam Surat Edaran Bupati Mitra:

  1. Bagi ASN, THL, Perangkat desa, BPD yang keluar kabupaten Minahasa Tenggara harus mendapat izin dari pimpinan.
  2. Pelaksanaan kegiatan kegiatan belajar-mengajar (sekolah, tempat pendidikan dan pelatihan) dilakukan secara daring.
  3. Kegiatan pertemuan seperti rapat dan sejenisnya yang dilakukan di dalam ruangan di berlakukan 25 persen kapasitas ruangan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  4. Untuk Pasar yang menjual kebutuhan sehari-hari:
    • Dibatasi jam operasional sampai jam 20.00 diatur secara bergantian (sesi/shift) diatur oleh PD Pasar;
    • Penjual/ karyawan sudah divaksin;
    • Apotik dan Toko obat dibuka selama 1×24 jam.
  5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat (restoran, warung makan, rumah makan, Cafe) jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 25 persen.
  6. Resepsi pernikahan, acara syukuran lainnya ditiadakan.
    7 Jika ada yang meninggal, harus dimakamkan selambat-lambatnya 1×24 jam, penggunaan sound system hanya untuk ibadah, menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  7. Kegiatan ibadah:
    • Dilaksanakan dalam ruangan dengan kapasitas 25% dan diatur per sesi;
    • Waktu ibadah maksimal 1 jam;
    • Jika ada 5 kasus terkonfirmasi positif di desa/Kelurahan maka kegiatan ibadah dilakukan lewat daring;
    • Pelaksanaan ibadah dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dari awal sampai akhir ibadah;
    • Pemimpin/petugas ibadah sudah divaksin.
  8. Penutupan tempat-tempat wisata.
  9. Satgas COVID-19 di desa diaktifkan kembali dalam hal:
    • Pengawasan terhadap Pelaku Perjalanan yang baru datang dari luar propinsi Sulawesi Utara yang wajib melakukan karantina minimal selama 5 hari dan melakukan pemeriksaan PCR hari 1 dan PCR hari ke 5;
    • Pengawasan bagi masyarakat yang melakukan isolasi/karantina mandiri, dan melaporkan ke Puskesmas apabila timbul gejala;
    • Memperketat kegiatan keagamaan /kemasyarakatan yang mengumpulkan banyak orang harus dan wajib menggunakan protokol kesehatan;
    • Penjagaan di posko-posko diperketat melibatkan ASN, THL, perangkat desa dan BPD;
    • Menertibkan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (Misalnya: penggunaan masker).
  10. Melakukan Percepatan Vaksinasi COVID-19 dimulai dari umur 12 tahun ke atas.
  11. Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan memperhatikan perkembangan epidemiologi COVID-19 di Kabupaten Minahasa Tenggara. ( Vidy Ngantung / Tevri)

Tinggalkan Balasan