Atas peristiwa tersebut, Pandji Pragiwaksono dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Laporan resmi telah diterima dan saat ini dalam penanganan pihak Polda Banten.
API Banten juga mengungkapkan bahwa pada 16 Januari 2026, pihaknya telah lebih dulu menyampaikan siaran pers yang berisi permintaan agar Pandji:
- Menghapus cuplikan video yang dipersoalkan, dan
- Menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada umat Islam.
Namun hingga laporan dibuat, Pandji disebut belum menghapus konten maupun menyampaikan permintaan maaf.
Hingga berita ini ditayangkan, Pandji Pragiwaksono belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut.
Kasus ini kembali memantik diskusi publik soal batas kebebasan berekspresi, komedi, dan sensitivitas agama di ruang digital Indonesia. (Red)













