Scroll Untuk Baca Berita
Daerah

Asisten I Buka FGD Penyelenggaraan Persandian

661
×

Asisten I Buka FGD Penyelenggaraan Persandian

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, LUBUKLINGGAU – Asisten l Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Lubuklinggau, Kahlan Bahar membuka kegiatan pembahasan draf Peraturan Wali Kota Lubuklinggau tentang Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi dilingkungan Pemkot Lubuklinggau, bertempat di ruang rapat Dinas Kominfo Lubuklinggau, Kamis (19/11).

Dalam kesempatan itu, Asisten mengatakan saat ini informasi telah berkembang dengan pesat dimana setiap orang dengan mudah memperoleh informasi, bahkan sudah menjadi kebutuhan.

“Informasi pemerintah wajib dilindungi agar terhindar dari pencurian data dan kebocoran data,”ujarnya.

Kebebasan informasi sambung Kahlan Bahar dapat menyebabkan dampak yang buruk apabila digunakan oleh pihak tak bertanggungjawab. Maka dari itu perlu langkah kongkret untuk mengamankan informasi dengan menyediakan pelayanan kemanan informasi.

BACA JUGA :  Sekda Berharap Dukungan dari BUMN dan BUMD Terapkan Protokol Covid-19 di Kantor dan Tempat Pelayanan Publik

“Saya yakin, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dapat mengamankan informasi sekaligus membuat kemanan elektronik,” tandasnya.

Asisten menambahkan informasi sangat mudah didapat, tetapi sebaliknya mudah juga diplesetkan dan disalahgunakan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Lubuklinggau, Erwin Armeidi diwakili Sekretaris Dinas, M Yasin dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini bertajuk forum grup diskusi (FGD) tentang Penyelenggaraan Persandian untuk pengamanan informasi dilingkungan Pemkot Lubuklinggau.

Dia berharap, para peserta dapat mengikuti kegiatan ini sehingga informasi yang diperoleh dapat diterapkan di instansi masing-masing.

BACA JUGA :  Wawako Buka Kegiatan Latihan Dasar CPNSD Golongan III

Materi disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Persandian Diskominfo Lubuklinggau, A.Dedi Nopembri,M.Pd. Dalam materinya, dia menjelaskan tujuan kegiatan ini untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik serta menjamin kualitas dan keamanan informasi di lingkungan Pemkot Lubuklinggau. Dasar kegiatan, Peraturan BSSN Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Persandian untuk Penanganan Informasi Dilingkungan Pemerintah Daerah, Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1054.

Ditambahkannya, cara pengolahan sumber daya informasi dengan aset keamanan teknologi informasi dan komunikasi meliputi perencanan, pengadaan, pemanfaatan, dan penghapusan terhadap aset keamanan informasi dan komunikasi sandi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Wawako Hadiri Laporan Keuangan Tahun 2020 di Kantor BPK

Sedangkan berkaitan dengan SDM meliputi pengembangan kompetensi, pembinan karir, pendayagunaan, pemberian tunjangan pengaman persandian.

“Pengamanan sistem elektronik dan pengamanan informasi non elektronik dengan pemrosesan, pengiriman, penyimpanan dan pemusnaan informasi dimana audit keamanannya dilakukan oleh Dinas Kominfo. Sedangkan untuk keamanan, wajib menggunakan sertifikat elektronik pada setiap layanan publik dan layanan pemerintah berbasis elektronik, lembaga penyelenggara sertifikat elektronik dalam negeri yang telah diakui, dengan penyelenggaran pusat operasi pengaman informasi sesuai standar yang ditetapkan oleh BSSN,”paparnya.

 

ALFIRMANSYAH RN