Scroll Untuk Baca Berita
Peristiwa

Astagfirullah! Kakek Cabul, Gerayangi Korbannya di Masjid

447
×

Astagfirullah! Kakek Cabul, Gerayangi Korbannya di Masjid

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, SURABAYA – Pencabulan di Asembagus, Tembok Dukuh Kecamatan Bubutan, Surabaya yang dilakukan olek kakek-kakek diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Mewakili Kasat Reskrim Kompol Mirzal Maulana, Kanit PPA Polrestabes Surabaya Ipda Wulan menjelaskan kronologi kejadian aksi cabul dengan dua anak dibawah umur tersebut.

Pelaku cabul yang diamankan berinisial, ASK (51), asal Dukun Kabupaten Gresik. Dia dibekuk setelah MA, ibu salah satu korbannya melapor ke Polisi.

MA yang warga, Simo Gunung melaporkan jika anaknya yang masih berusia 8 tahun dicabuli oleh ASK. Dalam laporannya, ibu korban mengatakan jika pelaku menggerayangi alat vital korban.

“Berbekal laporan ibu korban, unit PPA langsung bergerak menyelidiki dan melakukan penangkapan terhadapnya setelah terbukti bersalah,” jelas Ipda Wulan, Selasa (12/10/2021).

Lanjut Wulan, pelaku sendiri yang asli dari Gresik sudah lama tinggal di area masjid. Sedangkan para korbannya biasanya mengaji di masjid tersebut dan kenal dengan korban.

BACA JUGA :  Bejat, Kakek Ini Cabuli Anak Dikamar Mandi Masjid

Aksi cabul terjadi pada, Minggu 3 oktober 2021 sekitar pukul 20.00 WIB. Korban yang sedang bermain bersama teman-temannya kemudian didatangi pelaku yang langsung menarik korban.

BACA JUGA :  Diduga Akibat Pergerakan Tanah, Pipa PLTM Bungbulang Garut Jebol

Setelah ditarik, kemudian memegang payudara korban dan kemaluan korban sehingga korban shock serta ketakutan terhadap aksi itu.

“Atas kejadian tersebut ibu korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke kepolisian, setelah anaknya mengadu,” tambah Ipda Wulan.

Begitu diamankan, pelaku ASK digelandang ke Kapolrestabes Surabaya guna penyidikan lanjutan. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diketahui bahwa tersangka pernah mencabuli teman korban yang lain berusia 10 tahun dengan cara yang sama.

BACA JUGA :  Wali Kota: Jadikan Masjid Sebagai Pusat Kesejahteraan Masyarakat Sekitar

Selain pelakunya, unit PPA juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buah baju dan 1 buah celana.

Pelakunya oleh Polisi akan dijerat dengan Pasal 82 UU RI NO. 17 tahun 2016 Jo. Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atau UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

(Redho)