Scroll Untuk Baca Berita
Daerah

AWPI: Sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999 Wartawan Dapat Perlindungan Hukum

701
×

AWPI: Sesuai UU Pers No.40 Tahun 1999 Wartawan Dapat Perlindungan Hukum

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, BEKASI – Tindakan kekerasan yang dialami oleh wartawan dari media online Kupas Merdeka saat menjalankan tugas jurnalistik, Acun Sunarya yang bertugas di wilayah Serang, Provinsi Banten.(07/11/2020)

Hal tersebut Mendapat tanggapan dari ketua umum DPP Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia, Hengki Ahmat Jazuli sangat mengecam tindakan kekerasan terhadap jurnalis dan berharap kepada aparat kepolisian untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku dan kekerasan terhadap jurnalis, karena sesuai UU 40 tahun 1999 tentang pers, salah satu pasal menegaskan bahwa wartawan ketika bertugas di lindungi hukum.

BACA JUGA :  Dianggap Lecehkan Profesi Wartawan, PWI Kabupaten Tangerang Kecam Pernyataan Kades Wanakerta

” Agar pihak kepolisian setempat segera mengambil tindakan tega kekerasan terhadap wartawan saat menjalankan tugas.karena jelas wartawan mendapat perlindungan hukum saat menjalankan tugasnya sesuai UU pers No.40 tahun 1999″, tegas, Hengki Ahmat Jazuli.

BACA JUGA :  Kecam Intimidasi Wartawan Oleh Kadispora, Puluhan Jurnalis Tangsel Gelar Unjuk Rasa

Hal yang sama disampaikan Marjuki, S.I.P, MM sebagai Ketua  DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Bekasi dirinya juga mengecam dan sangat menyesalkan tindakan pembacokan terhadap jurnalis yang sedang melakukan tugas peliputan di daerah Desa Sangiang Kecamatan Pamarayan, Banten.

BACA JUGA :  Riki Irawan SH,MH: Pak Kapolda, Media Adalah Mitra Strategis Anda

” Kami Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWP), selaku organisasi wartawan mengecam dan menyesalkan tindakan pembacokan yang di alami oleh rekan jurnalis yang sedang melakukan tugas dilapangan “. Curhat, Marjuki S.I.P,MM.

Lanjut Marjuki, Kejadian tersebut harus di usut tuntas dan dihukum pelakunya sesuai aturan hukum yang berlaku.

(Red).