NASIONALXPOS.CO.ID, BEKASI – Pemerintah kembali menurunkan istilah baru sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19, melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2021 tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan covid-19 sampai tingkat desa dan kelurahan dalam rangka upaya pengendalian penyebaran covid-19.
Desa maupun kelurahan yang berada di wilayah kabupaten bekasi juga turut bersiap diri dengan adanya kebijakan ini. Seperti yang terpantau yaitu di Desa Mekarmukti kecamatan cikarang utara, kabupaten bekasi, kamis (18/2/2021).
perangkat desa mekarmukti mulai menyiapkan posko yang akan digunakan sebagai posko pemantauan.
Seperti diungkapkan oleh Serda Ahmad Sahuri koramil 07 bersama bhabinkamtibmas cikarang utara yang turun langsung mengecek Babinsa dan bhabinkamtibmas mekarmukti yang tengah menyiapkan posko pemantauan di desa binaannya menuturkan bahwa pembuatan posko sebagai tindak lanjut rapat koordinasi yang digelar di tingkat kecamatan sebelumnya.
“Dalam pembuatan Posko perlu adanya kesiagaan baik peralatan dan fasilitas yang dibutuhkan dalam penanggulangan covid-19. Termasuk kesiapan personel yang disiagakan, mengingat fungsi posko ini juga memberikan pelayanan setiap pengaduan masyarakat, khususnya pendatang/pemudik dari luar wilayah sebagai antisipasi pencegahan penyebaran virus corona covid-19. untuk itu kita siapkan mulai sekarang.” ucap Serda Ahmad Sahuri.
Menurut Aiptu Amarizun Bhabinkamtibmas mekarmukti peran posko ini harus dioptimalkan, terutama untuk melayani pengaduan dari masyarakat agar mempermudah mereka mendapatkan penanganan serta informasi terkait virus corona ini, dan selalu berkoordinasi dengan kepala puskesmas mekarmukti. Yang terpenting adalah edukasi dan pencegahannya,” ungkap Aiptu Amarizun.
(Nito).