DaerahPeristiwa

Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan Kajari Asahan

1384
×

Barang Bukti Narkoba Dimusnahkan Kajari Asahan

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, ASAHAN — Kejaksaan Negeri Asahan Sumatera Utara melaksanakan pemusnahan Barang Bukti (BB), Na Yyjj no jotika Obat-Obatan terlarang) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sejak Maret 2021 sampai dengan bulan Agustus 2021. Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Asahan Jalan W. R Supratman Kisaran. Sekira Pukul: 10.25 Wib, Selasa (31/08/2021).

BACA JUGA :  Dandim Pamitan kepada Koramil Jajaran Kodim 0721/Blora Jelang Pindah Tugas

Dilokasi kegiatan, Perwakilan Pengadilan Negeri Kisaran Tety Sirait, SH, Kasi pengelolah barang bukti dan barang rampasan Sulistyohadi, SH, Perwakilan BNN Kabupaten Asahan, Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, Rekan Pers dan seluruh jajaran pegawai Kejaksaan Negeri Asahan.

Dalam kesempatan tersebut Kajari Asahan Alwi, SH melalui Kepala Seksi pengelolah Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Asahan Sulistyohadi, SH menyebutkan bahwa Barang Bukti (BB) Narkotika yang telah dimusnahkan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.

BACA JUGA :  DKP Kota Pangkalpinang Selenggarakan Lomba Mancing, Wako Molen Pesankan Jaga Semangat Kebersamaan

“Hal ini untuk menghindari ekses yang dapat dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Kasi Pengelolah barang bukti dan barang rampasan Sulistyohadi, SH.

Lanjut Sulistyohadi, SH ia juga menjelaskan, Kejaksaan Negeri Asahan hari ini melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti berupa Shabu shabu seberat 262,64 gram, Ganja seberat 23,51 gram dan Ekstasi Pil / Tablet seberat 9,9 gram yang dilakukan dengan menggunakan blender dan juga dengan cara dibakar.

BACA JUGA :  Wesli Nadapdap, SSi: Setiap Orang Berhak Memperoleh Informasi Publik

“Setelah dilakukan pemusnahan Barang Bukti, kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan Barang Bukti (BB).