Scroll Untuk Baca Berita
DaerahNasional

Bawaslu Minut Perketat Pengawasan Coklit diPilkada 2020

703
×

Bawaslu Minut Perketat Pengawasan Coklit diPilkada 2020

Sebarkan artikel ini

NASIONAL XPOS.CO.ID MINAHASA UTARA | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minahasa Utara dan Tim nya berhasil temukan persoalan dalam mengawasi pelaksanaan Tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) daftar pemilih yang dilaksanakan dari 15 Juli-13 Agustus 2020.

Adapun Bawaslu Minut menemukan 43 pemilih pemula yang tidak terdaftar di dalam formulir model A-KWK. Selain itu terdapat pula 13 pemilih yang belum berusia 17 tahun, namun sudah menikah akan tetapi tidak terdaftar dalam formulir model A-KWK.

BACA JUGA :  Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Kembali Terjadi Di Transmigrasi Desa Koli

Ketua Bawaslu Minut Simon Awuy melalui Kordiv Pengawasan Humas dan Hubal Rahman Ismail menjelaskan, hal tersebut diduga lantaran KPU Minut dan jajarannya tidak melakukan tahapan Coklit dengan baik.

“Ini tentunya berdampak pada pengulangan pekerjaan yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih dan PDK, untuk menambahkan pemilih yang telah memenuhi syarat ke dalam form A-KWK yang seharusnya telah diselesaikan pada saat proses singkronisasi data,” ungkap Rahman, Selasa (18 /08/2020).

Rahman juga mengatakan, pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) Pemilu 2019 lalu tidak terdaftar dalam form model A-KWK sejumlah 18 pemilih, dan ada 4 pemilih dalam satu keluarga namun berbeda TPS.

BACA JUGA :  Lumbung Suara PDIP di Kelurahan Rum dibantai Prabowo Gibran 

“Keseluruhan data yang ditemukan ini adalah hasil dari uji petik yang dilakukan Bawaslu Minut dan jajarannya diseluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Minut,” jelasnya.

Kemudian Rahman menambahkan, hambatan lainnya adalah pengawas pemilihan tidak dapat melakukan pengawasan dan analisis secara menyeluruh dan komprehensif. Hal tersebut disebabkan, pengawas pemilihan tidak dapat mengakses Daftar Pemilih Model A-KWK karena KPU melalui keputusan KPU RI NOMOR 335/HK.03.1-Kpt/06/KPU/VII/2020 menetapkan Daftar Pemilih Model A-KWK sebagai informasi yang dikecualikan dilingkungan KPU.

BACA JUGA :  Polres Klungkung Tebar Bibit Ikan Lele di Desa Selisihan

“Berdasarkan uji petik yang dilakukan Bawaslu, keterbukaan data dan informasi antara penyelenggara Pemilu adalah hal yang sangat penting, mutlak dibutuhkan dan harus menjadi perhatian bersama. Keterbukaan informasi antara penyelenggara pemilihan menjadi kunci terwujudnya daftar pemilih yang akurat, mutakhir dan komprehensif,” tegasnya

( TEVRI )