Daerah

Bawaslu Muratara Hentikan 3 Laporan Soal Bansos, Parpol dan Ijazah H. Devi Suhartoni

955
×

Bawaslu Muratara Hentikan 3 Laporan Soal Bansos, Parpol dan Ijazah H. Devi Suhartoni

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID MURATARA – Jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muratara Provinsi Sumsel sudah memeriksa tiga laporan dugaan pelanggaran yang di arahkan ke salah Satu Calon Bupati Muratara H. Devi Suhartoni. Tiga poin yang dilaporkan seperti kejanggalan ijazah S1, penggunaan Bansos, dan kejanggalan B1KWK salah satu Parpol saat pendaftaran di KPUD Muratara.

Bentuk pengaduan dugaan pelanggaran itu dilaporkan beberapa waktu lalu dan Bawaslu Muratara menyimpulkan tidak ada satupun laporan yang memenuhi syarat formil maupun materil.

BACA JUGA :  Kapolres Klungkung Pimpin Pengamanan Sholat Idul Adha

Munawir Ketua Bawaslu Kabupaten Muratara mengatakan jika pihaknya kemarin Minggu (13/9/2020) sudah memanggil baik itu pelapor, saksi-saksi dan juga salah satu Paslon H. Devi Suhartoni untuk dimintai keterangan.

Terkait B1-KWK itu memang pihaknya sudah melakukan verifikasi ke DPP masing masing Parpol, tiga hari sebelum ada tanggapan, tidak hanya PDI saja, ada juga PPP dan PAN yang kami verifikasi.

Untuk pendidikan terakhir H Devi Suhartoni dianggap tidak ada masalah, dan sudah clear, Mau sampai S3 pun di CV-nya tidak apa, tapi syarat daftar minimal di KPUD tetap SLTA.

BACA JUGA :  Bawaslu Blora, Teruskan Laporan Camat dan Plt Sekcam Jepon ke KASN

Sedangkan untuk soal laporan dugaan penyalahgunaan bantuan sosial oleh H Devi Suhartoni. Terkait, pemberian bantuan sosial program CSR dari Bank Indonesia, pihaknya sudah melakukan pengkajian.

Dia menegaskan, tidak mempermasalahkan para Bapaslon melakukan sosialisasi sebelum waktu penetapan calon resmi Pilkada, asal tidak menyalahi aturan.

BACA JUGA :  Bupati Padang Pariaman Bersama KPU dan Bawaslu Gelar Rakor Persiapan Pemilu 2024

Dikatakan ia, saat rapat pleno bersama KPUD hari ini Senin 14 September 2020, berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap temuan dan laporan yang masuk dan hasil kajian Bawaslu laporan dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu.

“Setelah melakukan pemeriksaan telaah dan kajian Bawaslu memutuskan laporan tidak memenuhi unsur pasal pada undang-undang pemilu,”Sesuai Hasil Nomor laporan 02/PL/PB/Kab/06/17/IX/2020 yang Di keluarkan pada Tanggal 14 September 2020,ungkap Munawir, Senin (14/9/2020).

 

ALFIRMANSYAH RN