Scroll Untuk Baca Berita
Daerah

Bawaslu Temukan Beberapa Pelanggaran Prokes Kampanye Pilkada

722
×

Bawaslu Temukan Beberapa Pelanggaran Prokes Kampanye Pilkada

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, MUSI RAWAS – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas sudah menerima sejumlah laporan dugaan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) covid-19, selama pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah yang dilakukan pasangan calon (Paslon).

Ketua Bawaslu Kabupaten Musi Rawas Oktoreni Sandhara Kirana, Rabu (7/10/2020 ) mengatakan dalam beberapa hari pelaksanaan kampanye pihaknya sudah dua kali mengeluarkan peringatan tertulis.

“Jadi kami juga dalam beberapa hari kampanye ini sudah tiga mengeluarkan peringatan tertulis melalui Panwascam pada kampanye yang sedang dilakukan sekarang,” jelasnya.

BACA JUGA :  Paslon No urut 2 H. Hendra Gunawan disambut Meriah Masyarakat Jamburejo

Ia menjelaskan, pelanggaran prokes tersebut yakni tidak menjaga jarak dan jumlah peserta kampanye melebih dari 50 orang. “Kalau tidak diindahkan perintah lisan kita, kita kordinasi dengan kepolisian, buat tertulis dulu, 1 x 1 jam bisa dibubarkan. Jadi paling banyak pelanggaran prokes, tentang standar covid,” tambahnya.

Selain laporan pelanggaran soal prokes dalam kampanye, pihaknya juga banyak menerima laporan dari tim masing-masing paslon. “Jadi sudah ada beberapa kecamatan seperti yang kemarin yang Tuah Negeri. Ada juga terkait laporan yang di Tugumulyo, terus Sukakarya, sudah kita selesaikan semua,” jelasnya.

BACA JUGA :  Bupati Bungo Hadiri Rakorwil APKASI

Kata Oktoreni, ia mencontohkan seperti laporan di wilayah Kecamatan Sukakarya. “Kemarin yang di Sukakarya hasilnya dihentikan karena yang bersangkutan tidak lagi sebagai perangkat desa. Jadi semuanya, laporan kita proses. Jadi laporan yang banyak tadi seperti laporan dugaan politik dan juga pelanggaran media social (Medsos).

BACA JUGA :  Prada Akbar Prajurit Yonif Raider 712 Juarai Lomba Lari 7,7 K

Lebih lanjut, pihaknya mengawasi medsos yang sudah didaftarkan oleh Paslon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sedangkan untuk pengawasan medsos yang diluar dari yang tidak didaftarkan, Bawaslu mengaku hal itu ranahnya sudah ke kepolisian. “Ada laporan, kita proses. Kita klarifikasi dulu,” pungkasnya. (Sumber: linggau Pos Online)