Pelaku yang merupakan seorang wiraswasta itu terancam hukuman paling lama 5 tahun serta denda sepuluh kali lipat dari nilai cukai.
“Berdasarkan uraian pasal tersebut diatas bahwasannya pelanggaran yang dilakukan tergolong pelanggaran pidana yang selanjutnya diputuskan untuk dilakukan penyidikan dengan menetapkan Sdr. H sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana di bidang cukai,” tambahnya. (Tik/team)













