Tangerang Raya

Bengkel Diduga Ilegal di Tengah Permukiman, PT Indra Nata Teknindo Diperiksa DTRB

77
×

Bengkel Diduga Ilegal di Tengah Permukiman, PT Indra Nata Teknindo Diperiksa DTRB

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Aktivitas industri yang diduga ilegal kembali mencuat di Kabupaten Tangerang. Sebuah bengkel bubut milik PT Indra Nata Teknindo yang berdiri di tengah permukiman padat warga Kampung Cikupa Induk, RT 12 RW 05, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, akhirnya diperiksa aparat pemerintah daerah.

Pemeriksaan dilakukan oleh Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kabupaten Tangerang melalui UPTD Pemeliharaan Bangunan Wilayah III, menyusul laporan masyarakat yang mencurigai keberadaan bengkel tersebut melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta beroperasi tanpa perizinan resmi.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat berita lainnya.

Tim UPTD turun langsung ke lokasi untuk melakukan penyisiran lapangan, mencakup pemeriksaan administrasi, fungsi bangunan, hingga kesesuaian aktivitas usaha dengan zonasi wilayah. Hasilnya mencengangkan: bengkel tersebut dinyatakan belum mengantongi izin bangunan maupun izin operasional.

“Benar, sampai saat ini PT Indra Nata Teknindo belum memiliki izin,” ungkap salah satu petugas UPTD Pemeliharaan Bangunan Wilayah III saat dikonfirmasi di lokasi.

Pemeriksaan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Nomor: B/600.3.3/155/DTRB/2026, pada Jumat, 13 Februari 2026. Namun, fakta di lapangan memunculkan pertanyaan lebih besar: bagaimana aktivitas industri tanpa izin bisa berjalan cukup lama di tengah permukiman warga tanpa penindakan sebelumnya?

Sejumlah warga yang tinggal bersebelahan langsung dengan bengkel mengaku telah lama merasa terganggu. Mereka menyebut aktivitas produksi berlangsung hingga larut malam, menimbulkan kebisingan, getaran, serta lalu-lalang alat berat seperti forklift yang diduga merusak jalan lingkungan.

“Rumah saya persis nempel dengan bengkel itu. Waktu mereka nurunin material besar malam-malam, saya emosi. Saya sampai mempertanyakan langsung ke Pak RT yang kebetulan ada di lokasi,” ujar Sukma, warga setempat.

Warga juga menduga kerusakan fasilitas umum, khususnya jalan lingkungan, terjadi akibat beban berat kendaraan operasional perusahaan yang jelas tidak dirancang untuk kawasan pemukiman.

Dengan temuan pelanggaran tersebut, warga menuntut langkah tegas dan transparan dari DTRB Kabupaten Tangerang. Mereka menolak adanya kompromi atau pembiaran yang berujung pada legalisasi belakangan (pemutihan izin).

“Saya minta DTRB jangan masuk angin. Ini jelas melanggar dan merugikan warga. Intinya bengkel itu harus ditutup,” tegas Sukma dengan nada geram.

Kasus ini membuka kembali persoalan klasik penegakan tata ruang di Kabupaten Tangerang: lemahnya pengawasan, lambatnya penindakan, dan potensi pembiaran terhadap aktivitas usaha yang nyata-nyata melanggar aturan.

Publik kini menanti, apakah pemeriksaan ini akan berujung pada sanksi nyata, atau hanya menjadi rutinitas administratif tanpa tindak lanjut tegas. (Ibenk)

Tinggalkan Balasan