Scroll Untuk Baca Berita
Daerah

Beraksi di Tangerang, Curanmor Diringkus Polsek Cipondoh

2514
×

Beraksi di Tangerang, Curanmor Diringkus Polsek Cipondoh

Sebarkan artikel ini

NASIONALXPOS.CO.ID, TANGERANG – Polsek Cipondoh Polres Metro Tangerang Kota, adakan Konferensi Press ungkap dua kasus yang berbeda pencurian dengan pemberatan, Ranmor roda( 2 ) yang meresahkan masyarakat dan pencurian dengan pemberatan atau dengan ancaman serta pengeroyokan yang mengakibatkan luka serius. Acara digelar di Lobby Mapolsek Cipondoh Jalan KH. Hasyim Ashari, KM 7 Kel. Kenanga. Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Senin (16/11/20) siang.

Kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Cipondoh AKP Maulana Mukarom SE., S.IK didampingi Waka Polsek Cipondoh AKP Agus AK, Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rochim, Kanit Reskrim Polsek Cipondoh Riono, Camat Pinang Kaonang dan Camat Cipondoh Ridolloh.

Kapolsek Cipondoh menjelaskan kepada awak media ” Hari sabtu (07/11/20) sekitar pukul 05.30 WIB hilangnya satu unit motor Honda Vario B. 6815 VJB milik korban Mahidin Abdillah. Motor itu diparkirkannya didepan teras kontrakan posisi didalem pagar, lanjut korban beristirahat, keesokan harinya motor sudah raib digondol maling. Dengan kejadian itu korban langsung melaporkan ke Polsek Cipondoh pada hari jum’at 13 Nopember 2020,” terang Kapolsek.

BACA JUGA :  Buka Pelatihan KPM, Bupati Suhatri Bur Tegaskan KPM Ujung Tombak Penanganan Stunting di Setiap Nagari

Dengan laporan korban tersebut. Team Resmob Polsek Cipondoh dipimpin Kanit Reskrim Riono melakukan penyelidikan dan atas informasi dari masyarakat bahwa ada plat nomor motor yang dibuang yang sama dengan nopol motor yang hilang, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya mencuri motor bersama 2 orang temannya, lalu dilakukan penangkapan terhadap teman pelaku dan sepeda motor hasil curian dapat diamankan di Kp.Ambon Jakarta Barat.

Tersangka curanmor dan barang bukti (BB) satu unit Honda Vario dengan nopol B 6815 VJB serta STNK dan BPKB berhasil kita amankan. Pelaku SW alias JK, MS Alias GM, kita tangkap, sedangkan NK masih Daptar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA :  Danrem 073/MKT Tinjau Latis Kipur Yonif 410/ALG

Dilanjutkan Kapolsek Cipondoh AKP Maulana kasus berikutnya perampasan Handphone dan pembacokan ” Bernama Daud Purwanto Korban Pemerasan dan pembacokan pada minggu pukul 02.30 WIB (11/11/20) di Jalan KH. Mas Mansyur Kel. Sudimara Pinang, Kec. Pinang, Kota Tangerang.

Oleh pelaku RJA, alias AL, DS, CK, CL, dan KP. Datang ke warung kelapa muda milik Daud Purwanto meminta sejumlah uang dan merampas Handphone, dan korban pun membela diri akhirnya terjadilah pembacokan dibelakang kepala dan punggung korban dengan luka serius,” sebutnya.

Dengan kejadian itu korban melaporkan ke Polsek Cipondoh. Hasil pengumpulan bahan dan keterangan, Team Resmob Polsek Cipondoh melakukan observasi di Wilayah Kelurahan Sudimara Pinang untuk dipastikan Ciri-ciri pelaku serta photo pelaku melalui CCTV disekitar Tempat kejadian perkara (TKP) Team Resmob melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka.

BACA JUGA :  Ragam Fasilitas Tersedia di Sekolah SMA Setia Bhakti Tangerang

Masih kata Kapolsek ” Team Resmob Polsek Cipondoh melakukan Introgasi kepada tersangka untuk mengetahui keberadaan para pelaku lainnya yaitu Deslay, Cangkleng, Kipot dan Cikol, untuk ke empat tersangka masih buron masih dalam pencarian orang (DPO),” pungkas Kapolsek.

Korban Daud Purwanto, Mahin Abdillah bersama Camat Pinang, Camat Cipondoh mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi kinerja cepat Kapolsek Cipondoh dan jajarannya atas keberhasilannya dalam mengungkap dan menangkap para pelaku kejahatan tersebut.

Tersangka ranmor roda 2 yang meresahkan masyarakat dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun penjara. Dan tersangka pemerasan pengeroyokan dan pembacokan dikenakan Pasal 368 KUHP atau Pasal 160 KUHP dengan ancaman 9 tahun Penjara.

(Jali)