NASIONALXPOS.CO.ID, DKI JAKARTA -Sebelumnya, pemerintah sudah menyampaikan kebutuhan pokok yang akan dikenai PPN (Pajak Bertambah Nilai) hanya kebutuhan pokok premium.
Yustinus mengatakan daging sapi dan beras premium memiliki segmentasi konsumen orang kaya. Namun, hingga saat ini komoditas tersebut tak dikenakan pajak sama sekali.
Sebelumnya, pemerintah sudah menyampaikan kebutuhan pokok yang akan dikenai PPN hanya kebutuhan pokok premium.
Yustinus mengatakan daging sapi dan beras premium memiliki segmentasi konsumen orang kaya. Namun, hingga saat ini komoditas tersebut tak dikenakan pajak sama sekali.
Sementara daging ayam dan daging bebek tidak akan dikenakan PPN. Sebab kata Yustinus, komoditas daging tersebut masih dikonsumsi masyarakat umum.
Dia menambahkan, saat ini pemerintah tengah memetakan skema pengenaan PPN multitarif untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil bagi masyarakat.
“Kita mengusulkan ada penyesuaian taif karena tari dibanding negara lain kita masih jauh. Tetapi nanti bisa di atasi di kompensasi dengan multitarif,” kata Yustinus.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan contoh sembako yang akan dikenakan PPN. Sembako tersebut yaitu Beras Basmati, Beras Shirataki, Daging sapi Kobe, dan Daging sapi Wagyu. (Nandha)
Sumber: Berita Kompas












