Scroll Untuk Baca Berita
PeristiwaTNI & Polri

Bisnis Sabu Satu Orang Pelaku Diamankan Polres Asahan

641
×

Bisnis Sabu Satu Orang Pelaku Diamankan Polres Asahan

Sebarkan artikel ini
Foto pelaku dan barbut

NASIONALXPOS.CO.ID, ASAHAN – Sat Res Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan seorang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Cokroaminito Kec. Kisaran Barat Kab.Asahan dekat Bank BCA.

Pelaku tersebut berinisial “DSR”(43) yang merupakan Warga Jalan Tengku Umar Kec. Kisaran Barat Kab. Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didamping Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting SH saat dikonfirmasi pada senin (13/09/2021) malam membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa pelaku berinisial “DSR” kita amankan pada hari Selasa tanggal 07 September 2021 malam setelah mendapat Informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di jalan Cokroaminoto Kisaran.

BACA JUGA :  Marak Judi Mirip "Las Vegas" di Kabanjahe dan Berastagi Bebas Beroperasi

Kemudian tim opsnal  yang dipimpin oleh Kanit I Sat Narkoba IPTU Mulyoto SH melakukan penyelidikan di lokasi informasi tersebut pada saat melakukan penyelidikan melihat seorang laki laki yang mencurigakan berada di dekat BANK BCA  selanjutnya tim opsnal melakukan penangkapan dan pada saat dilakukan penangkapan pelaku sempat membuang 1 kotak rokok sampoerna dari kantong baju sebelah kiri dan dilakukan penggeladahan badan ditemukan 1 unit hp nokia dari kantong celana, dilakukan  penggeledahan tempat ditemukan 1 kotak rokok sampoerna yg berisikan 1 plastik klip besar yg diduga berisikan narkotika jenis shabu dan 1 satu plastik klip sedang yg diduga berisikan narkotika jenis shabu.

BACA JUGA :  85 Orang Diamankan Polda Banten di Hari Ke -8 Hari Operasi Premanisme

Dari tangan pelaku tersebut, kami menyita Barang Bukti berupa 13,13 gram didalam 2(dua) plastik klip bening, 1 (satu) unit Hp merek Nokia serta 1 (satu) Kotak rokok sampoerna.

Untuk mempertanggung jawab perbuatannya, pelaku Berinisial “DSR” kita kenakan Undang Undang No 35 tahun 2009  tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun Penjara, Ucap Kapolres Asahan.

“Tidak ada tempat bagi para pelaku narkoba di Kab. Asahan, kalau masih nekat, saya akan sikat para pelaku yang coba coba melakukan Peredaran gelap  Narkotika di Kab. Asahan, tegas Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.

“Kepada masyarakat Kab. Asahan apabila memiliki informasi tentang Peredaran Gelap Narkotika segera laporkan kepada kami, Imbau Kapolres.

BACA JUGA :  Bidpropam Polda Banten Mengawasi Kegiatan Verifikasi Kompenen 13 Seleksi Penerimaan PKP Tahun 2022

Tak lupa juga, Kapolres mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah bersedia membantu polisi dalam mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di Kabupaten Asahan, Tutup Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK. MH.(SM)